SOSOK Ajay M Priatna Eks Wali Kota Cimahi, Baru Bebas dari Lapas Sukamiskin, Langsung Dijemput KPK

Bagaimana sosok mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna yang langsung dijemput KPK saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin?

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id/Daniel A Damanik
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna saat ditemui Tribun Jabar di rumah dinasnya, Sabtu (18/4/2020). Kini, sosok mantan Wali Kota Cimahi itu dijemput KPK saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin pada Rabu (17/8/2022). 

Kala itu Tim Satgas KPK disebut turut menyita uang tunai sebesar Rp 420 juta.

Ajay sebelumnya divonis dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada 25 Agustus 2021.

Baca juga: Ditangkap Sesaat Setelah Bebas, Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Tersangkut Dua Kasus Suap

Majelis hakim menilai Ajay M Priatna hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Ajay divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut Ajay agar membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Tuntutan tersebut berdasarkan dua dakwaan, yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasusnya, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung.

Ajay ditengarai telah menerima Rp1,661 miliar dari uang yang dijanjikan.

Dijemput KPK Saat Baru Keluar dari Lapas

Seperti disinggung sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap eks Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.

Ajay diperiksa terkait dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa penyidik KPK saat baru keluar dari Lapas Sukamiskin, Rabu 17 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Ajay dilakukan terkait dugaan suap Rp 507 juta, terhadap Robin dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.

"Iya benar (terkait kasus Robin)," ujar Ali, kepada Tribunjabar melalui pesan singkat, Kamis (18/8/2022).

Ajay, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di gedung merah putih KPK. Nanti kami sampaikan perkembangannya ya," katanya.

Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Ajay bebas setelah mendapatkan remisi.

"Ajay bebas, dia dapat remisi tiga bulan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved