Perampasan Nyawa di Subang
Rumah TKP Kasus Subang Dikembalikan ke Keluarga, Yosep Belum Puas, Pelaku Rajapati Masih Berkeliaran
Ini kata Yosep setelah rumah TKP kasus Subang dikembalikan kepada keluarga.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: taufik ismail
Polisi dari Polda Jabar mencopot garis polisi yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang, tepatnya di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (17/8/2022) sore, sekitar pukul 15.30 WIB
Berdasarkan pantauan di lokasi kejadian pukul 15.30 WIB, terlihat beberapa anggota kepolisian dari Polres Subang maupun Polda Jabar memasuki TKP setelah membuka garis polisi yang sebelumnya terpasang.
Bukan hanya polisi, suami sekaligus ayah dari korban Yosep Hidayah pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
Garis polisi ini diketahui sudah terpasang sejak tanggal 18 Agustus 2021.
Beberapa kali garis polisi yang terpasang di TKP ini diganti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, memang sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan keji tersebut.
"Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP)," ujar Rohman.
Menurut Rohman, pihaknya meyakini bahwa pengajuan persetujuan menggunakan kembali rumah tersebut buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri.
"Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri," katanya.
Baca juga: Yosef Menangis Minta Bantuan Presiden, Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap