4 FAKTA Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Dulu Berkelahi dengan Bandar, Kini Antar 2.000 Pil Ekstasi

Ironi, Kasat Narkoba Polres Karawang justru terjerat hukum karena narkoba. TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait penangkapannya

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
istimewa
Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. 

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Ironi, Kasat Narkoba Polres Karawang justru terjerat hukum karena narkoba.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.

AKP Edi diduga terlibat dalam peredara narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat dalam Sindikat Pengedar Narkoba

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

TribunJabar.id telah merangkum sejumlah fakta terkait penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang:

1. Ditangkap di Basemen Apartemen

Krisno mengatakan AKP Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ucap Krisno.

Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KRONOLOGI Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Antar 2.000 Pil Ekstasi ke Bos Tempat Hiburan di Bandung

2. Pernah Temani antar 2 Ribu Pil Ekstasi

penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.

Kedua tersangka itu, disebut Krisno, pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.

Dalam proses mengantarkan barang haram itu, kata Krisno, kedua tersangka ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved