Putusan Pengadilan Tak Kunjung Dieksekusi, Ny Memey Curhat ke Jokowi
Oey Huei Beng alias Memey, perempuan paruh baya asal Kota Bandung, kecewa dengan pelayanan hukum.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Oey Huei Beng alias Memey, perempuan paruh baya asal Kota Bandung, kecewa dengan pelayanan hukum pengadilan
Lantas, dia curhat ke Presiden Joko Widodo, dengan menyuratinya.
Yvonne M Nurima, kuasa hukum Memey, mengatakan, kasus berawal dari sengketa sebidang tanah di Kota Cimahi dan Kota Bandung sejak 2017.
Baca juga: Presiden Jokowi Bahas Ekonomi di Rapat Paripurna, Begini Respons Bupati Sukabumi
Dalam perkara itu, kata dia, kliennya sudah mendapatkan putusan inkrah terkait aset tanah yang disengketakan tersebut. Namun, setelah inkrah, malah tidak bisa dieksekusi oleh juru sita pengadilan.
Saat menyampaikan kejanggalan yang dialaminya, pihaknya malah diminta untuk melakukan gugatan ulang.
"Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata Yvonne, di Jalan LLRE Martadinata, Selasa (16/8/2022).
Karena kecewa, perkara sudah dimenangkan namun tak kunjung dieksekusi, dia menyurati Presiden Jokowi.
"Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan surat terbuka ini kepada bapak Presiden RI," kata dia.
Memey menambahkan, adapun aset yang diperkarakan itu merupakan tanah dan bangunan warisan dari orang tuanya yang tiba-tiba pindah tangan ke pihak lain.
Dari perkara sengketa aset itu, Ia mengklaim rugi sekira Rp300 miliar. Ia pun berharap Presiden bisa mendengarkan kasusnya.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," ujar Memey.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/curhat-ke-jokowi-kk.jpg)