Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Bahar bin Smith Pegang Bendera Indonesia Lantas Berteriak Begini

Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus dugaan penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan enam bulan kurungan penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.  

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bahar bin Smith divonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari dalam kasus penyebaran hoaks, Selasa (16/8/2022).

Dalam siang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Majelis Hakim menilai Bahar bin Smith atau Habir Bahar terbukti terbukti bersalah menyiarkan kabar yang kurang pasti.

"Menyatakan terdakwa Habib Bahar bin Smith telah terbukti secara sah meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Sedangkan ia mengerti setidaknya dia mengerti kabar itu akan mudah menimbulkan keonaran kalangan rakyat," kata Hakim Ketua, Dodong Rusdani, Selasa (16/8/2022).

Habib Bahar bin Smith merespons positif putusan majelis hakim terhadap dirinya.

Pihaknya pun langsung menerima putusan tersebut.

Sesuai dibacakan vonis oleh majelis Hakim, Bahar langsung berjalan ke arah meja hakim, Ia kemudian memegang bendera Indonesia sambil meneriakkan keadilan masih ada.

"Dengan putusan ini, Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat, masih ada keadilan di Indonesia," ujar Bahar, seusai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). 

Majelis Hakim yang diketuai Dodong Rustandi mengatakan jika vonis terhadap Bahar murni tanpa intervensi dari pihak manapun. 

"Kami memutuskan apa adanya, tidak ada pengaruh apapun yang benar, ya benar dan salah ya salah," ujar Dodong.

Baca juga: Komentar Habib Bahar Setelah Divonis 6 Bulan oleh Hakim, Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, masih pikir-pikir atas putusan hakim.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Habib Bahar bin Smith, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis hukuman berupa enam bulan kurungan penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Dalam putusannya, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair.

Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar hakim. 

Putusan tersebut langsung disambut dengan pekikan takbir dari para pendukung Bahar yang hadir di persidangan. 

"Alhamdulillah, Allahuakbar" teriak pendukung.

Awal Mula Kasus Bahar bin Smith

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini bermula saat dirinya menyampaikan ceramah kepada ribuan jemaah ketika perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bandung, Jabar pada Desember 2021.

Dalam ceramahnya, Bahar diketahui membahas soal Nabi Muhammad dan terkait Maulid Nabi Muhammad.

Namun, pada pertengahan ceramah, terdapat isi ceramah yang melenceng.

Di sisi lain, ceramah Bahar tersebut direkam oleh para jemaah, satu di antaranya bernama Tatan Rustandi.

Dikutip dari TribunJabar.id, Tatan diketahui juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Ia merekam menggunakan ponsel yang hasil rekamannya diunggah ke kanal YouTube bernama Tatan Rustandi Channel, berjudul MENGGELEGAARRR!!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.

Dalam dakwaan, video itu tersebar dan diketahui masyarakat luas.

Isinya berupa informasi bohong soal pembantaian laskar Front Pembela Islam (FPI).

Adapun isi ceramah Bahar yang dinilai melenceng itu, yakni menyebut para laskar FPI dibantai, disiksa, dikuliti, dibakar, hingga dicopot kukunya.

Padahal informasi itu, kata JPU Kejati Jabar, tidak benar berdasarkan fakta.

"Dinyatakan bahwa tidak ada luka-luka akibat penganiayaan, dicopot kukunya, dikuliti, bahwa terhadap enam pengawal Rizieq Shihab di rest area kilometer 50, arah Jakarta, yang benar adalah hanya ada dua luka tembak," katanya.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/4/2022). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Isi Ceramah Dinilai Provokatif

JPU juga membacakan ceramah Bahar Smith yang isinya mengenai Rizieq Shihab ditangkap karena menggelar kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun, menurut jaksa, informasi tersebut tidak benar.

"Kita Indonesia adalah terbesar muslimnya, akan tetapi di negara ini, negara yang kita cintai ini, pada Maulid Nabi Muhammad Saw, yang kita cintai ini, tepat satu tahun lalu ada anak cucu Rasulullah Saw, yang beliau kembali dari Mekah dan mengadakan acara maulid, memuliakan kelahiran kakeknya, mengagungkan kelahiran kekaknya, berkumpul pada ulama, pada habib, di situ banyak umat mendapatkan ilmu, mendapatkan manfaat.

"Beliau mengagungkan kegembiraan dengan Maulid Nabi Muhammad Saw, di samping itu banyak juga yang membuat maulid, beliau membuat maulid Nabi Muhammad Saw, bersyukur, bersuka cita, tapi dia malah dipenjara, beliau ditangkap saudara, beliau ditangkap dipenjara," ungkap jaksa membacakan isi ceramah Bahar Smith.

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," lanjutnya.

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif.

Selanjutnya, Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

 

 

(Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved