Bareskrim Polri Dalami Dugaan Kasat Narkoba Polres Karawang Terlibat dalam Sindikat Pengedar Narkoba
Sejauh ini, kata Totok, peran AKP Edi Nurdin Massa masih hanya pernah ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.
AKP Edi ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terlibat dalam jaringan Pengedar Narkoba.
"Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sejauh ini, kata Totok, peran AKP Edi Nurdin Massa masih hanya pernah ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam (THM).
Karena itu, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Sementara ini, hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu THM sehingga kita lakukan lidik dan tangkap kita temukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lain. Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Adapun AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Antar 2.000 Pil Ekstasi ke Bos Tempat Hiburan di Bandung
Baca juga: Sempat Ikut Ungkap 1 Ton Sabu-sabu di Pangandaran, Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Edarkan Ekstasi
Krisno menerangkan bahwa penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.
Oleh sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut di atas," pungkasnya
Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.
Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto. Selain itu, penyidik menyita plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong dan uang tunai Rp.27.000.000.
Ditangkap Setelah 2 Pengedar Bernyanyi
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa.
Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.
AKP Edi ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
"Benar, penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba," kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022).
Krisno mengatakan AKP Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ucap Krisno.
Krisno menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH.
Kedua tersangka itu, disebut Krisno, pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.
Dalam proses mengantarkan barang haram itu, kata Krisno, kedua tersangka ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin.
"Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM," ucapnya.
Berbekal "nyanyian" JS dan RH itulah, Krisno menuturkan, pihaknya yang mendapatkan informasi keterlibatan AKP Edi Nurdin, langsung menangkap tersangka pada Kamis (11/8/2022) lalu.
Selain menangkap AKP Edi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.
Rinciannya, sabu-sabu ditempatkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Dengan demikian, total berat barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 101 gram.
"Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto," kata Krisno.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu-sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp 27 juta. (Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)
Sumber: Tribunnews