Baku Tembak di Rumah Jenderal
Soal Dugaan Pelecehan, Keluarga Brigadir J Akan Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Menurut pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah membuat laporan palsu ke Polres Jaksel
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujarAndi Rian Djajadi.
Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi itu akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Baca juga: DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB. (Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Dugaan Laporan Palsu"