Baku Tembak di Rumah Jenderal
DARI A SAMPAI Z Tudingan Pelecehan Brigadir J pada Putri Candrawathi, Tak Terbukti lalu Distop Polri
Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus dugaan pelecehan terhadan Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tidak terbukti.
Berikut perjalanan kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Bermula dari insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Aksi berdarah tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
Insiden penembakan tersebut diduga dipicu Brigadir J yang melakukan pelecehan dan menodong Putri Candrawathi menggunakan senjata.
Saat ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.
Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Berdasarkan hasil penyidikan Polri, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus Putri Candrawathi?
Baca juga: Apa yang Terjadi di Magelang Sehingga Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Polisi
1. Putri Candrawathi Lapor Polisi
Dilansir Tribunnews.com, Putri Candrawathi membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022.
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
2. Brigadir J Dituding Pakai Parfum Putri Candrawathi
Brigadir J semasa hidupnya disebut pernah menodong foto atasannya yakni Irjen Ferdy Sambo dan memakai parfum milik Putri Candrawathi.
Tudingan itu disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris.
Terkait tudingan itu, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika pernyataan tidak didukung bukti hanya akan menjadi omong kosong.
"Itu enggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil. Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (31/7/2022).
3. Putri Candrawathi Lakukan Asesmen Psikologis
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan pemeriksaan asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi telah cukup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan pihaknya secara resmi menghentikan proses pemeriksaan asesmen tersebut.
"Dari asesmen yang kami lakukan, dari informasi yang kami peroleh tentang rangkaian peristiwa rasanya kami sudah punya cukup bahan untuk memutuskan permohonan ibu P (Putri Candrawathi) dan Bharada E," ujarnya, Rabu (10/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Edwin menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim psikolog, proses tersebut juga sudah tidak bisa dilanjutkan.
"Kita anggap selesai karena kita tidak bisa lanjutkan. Artinya juga menurut pandangan dari psikolog kami kalau pun dilakukan lagi tidak akan banyak yang berubah," jelas dia.
4. Pengacara Sebut Putri Candrawathi 3 Kali Diperiksa Polisi
Diberitakan Kompas.com, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut, kliennya sudah diperiksa penyidik sebanyak tiga kali.
Setiap kali diperiksa, Putri disebut mengalami trauma yang berulang sehingga kondisi psikologisnya semakin buruk.
"Ini sudah tiga kali klien kami (diperiksa), setiap pemeriksaan selalu langsung down, selalu turun kondisinya," ujar Ketua Tim Pengacara Putri, Arman Haris di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Sempat Tepis Kejanggalan Kasus Brigadir J, Ketua Kompolnas Minta Maaf: Saya Malu Di-bully
Arman juga sempat meminta agar kepolisian bisa merekam percakapan saat pemeriksaan agar pemeriksaan tidak dilakukan berulang kali.
"Kami minta (saat pemeriksaan) klien kami direkam, agar pemeriksaannya tidak berulang," imbuhnya.
5. Polri Stop Kasus Pelecehan yang Dilaporkan Putri
Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), masih dilansir Tribunnews.com.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," tambahnya.
6. Permohonan Perlindungan Putri Berpotensi Ditolak LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Hasto menyatakan, pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Menurutnya, permohonan perlindungan dari istri Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan."
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," terangnya.
7. Putri Disebut Bisa Kena Pasal Laporan Palsu
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir, mengatakan siapa saja yang terlibat dalam rekayasa pelecehan seksual bisa diproses secara hukum.
"Kalau berita bohong rujukannya kepada orang yang buat berita isinya bohong, misalnya rekayasa kasus yamg kemudian dibuat konferensi pers tentang hasil rekayasa kasus tersebut, maka bisa di pidana juga," ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Minggu.
Kemudian, untuk pembuat keterangan palsu atau laporan palsu harus segera diperiksa dan ditetapkan tersangka.
"Laporan palsu dan kemudian membuat konferensi pers tentang tindak pidana yang dialaminya padahal sebenarnya tidak ada, maka dapat dikenakan juga Pasal penyebaran berita bohong," jelasnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Baca juga: Cerita Bharad E, Sempat Kena Semprot Om Kuat saat Dipanggil Putri Candrawathi, Pilih Menurut
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PERJALANAN Kasus Putri Candrawathi, Brigadir J Tak Terbukti Lecehkan Istri Ferdy Sambo,