Bandar Besar yang Ditangkap dengan Barang Bukti 1,2 Kg Sabu-sabu di Tasik Tergolong Licin Bak Belut
Kapolres mengatakan tersangka Yayan Sopyan dikenal licin. Tapi akhirnya ia bisa ditangkap.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Baru terbongkar saat ini, Kapolres Tasikmalaya Kota menyebut aksi Yayan Sopyan (48), bandar besar sabu-sabu, tergolong sangat rapi dan licin.
"Tersangka baru tertangkap sekarang dan dia juga bukan residivis. Dia menjalankan bisnis sabu-sabunya tergolong rapi dan licin," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Senin (15/8/2022).
Omzetnya pun mencapai miliaran rupiah.
Sabu-sabu sebanyak 1,2 kg yang ditemukan saat penangkapan tersangka di rumahnya di Kampung Plang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, ditaksir senilai Rp 1,8 miliar.
Sabu-sabu sebanyak itu siap diedarkan di wilayah Priangan Timur yang mencakup Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Kota Banjar, serta Pangandaran.
Namun, ibarat pepatah sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga.
Jajaran Satnarkoba berhasil menangkan tersangka sekaligus barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,2 kg.
"Untung saja ada informasi dari warga terkait keberadaan tersangka sebagai bandar sabu-sabu," ujar Aszhari.
Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya diketahui bahwa tersangka sudah melakukan transaksi sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan di luar dugaan ditemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg yang disembunyikan di salah satu kamar rumah tersangka.
Satnarkoba masih terus melakukan pengembangan, terutama untuk melacak keberadaan bandar lain yang masuk jaringan tersangka Yayan.
Baca juga: Sabu-sabu 1,2 Kg yang Disita dari Bandar Besar di Tasik Ternyata Akan Diedarkan di Priangan Timur