Baku Tembak di Rumah Jenderal
Soal Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Mohon Maaf atas Penyampaian Informasi yang Tak Jujur
Permintaan maaf yang kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disampaikan melalui kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meminta maaf karena menimbulkan polemik akibat kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan maaf yang kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disampaikan melalui kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Ia juga meminta maaf kepada sesama polisi yang terdampak kasus penembakan Brigadir J.
Secara umum, Irjen Ferdy Sambo juga meminta maaf karena telah mencoreng institusi Polri.
"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf."
"Secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini, saya memohon maaf," kata Arman membacakan pesan Sambo di rumah pribadi di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022) malam.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, LPSK: Belum Terendus
Ferdy mengaku perbuatannya itu murni karena ingin menjaga marwah sebagai kepala keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri," kata Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ferdy mengaku siap bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Lindungi marwah keluarga
Meski Ferdy Sambo sebagai tersangka, Arman Hanis meyakini kliennya merupakan orang yang bertanggung jawab.
"Tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami adalah kepala keluarga yang bertanggung jawab," kata Arman Hanis saat ditemui awak media di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: VIDEO - Ferdy Sambo Emosi dan Marah, Tuding Brigadir J "Ngapain" Putri Candrawathi di Magelang
Arman menyatakan, Ferdy Sambo merupakan sosok kepala keluarga yang menjaga dan melindungi marwah keluarganya.
Meski demikian, kuasa hukum Ferdy Sambo akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan Polri.
Arman mengatakan akan mengambil upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan shg persidangan berlangsung," ucap Arman Hanis.
Soal konstruksi dan penjelasan yang disampaikan Kapolri saat penetapan tersangka Ferdy Sambo, Arman Hanis meyakini ada motif lain atas terjadinya insiden ini.
Bahkan, kata dia, motif tersebut sangat kuat terkait dengan kasus pembunuhan yang dialami Brigadir J.
"Atas penjelasan dan konstruksi kasus yang disampaikan bapak Kapolri, tim kuasa hukum meyakini bahwa apapun yang diperbuat oleh klien kami tentunya pasti ada motif yang sangat kuat," kata dia.
Ia juga turut menyinggung dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.
Baca juga: Tidak Ada Foto Putri Candrawathi di Kediaman Ferdy Sambo, Pak RT Ungkap Justru Ada Foto Brigadir J
Menurutnya, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, sudah diperiksa dan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.
"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arman Hanis.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengungkap alasan atau motif pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Irjen Ferdy Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
“Tersangka FS mengatakan menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC,” kata Brigjen Andi Rian Jayadi dalam konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
“Yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yoshua,” ujarnya menambahkan.
Sambo lantas memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan rencana pembunuhan tersebut. “FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan rencana pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ucap Andi.
Tindakan melukai harkat dan martabat yang diduga dilakukan oleh Brigadir J tersebut tidak dirinci
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penjelasan secara rinci akan diungkap dalam persidangan nantinya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lindungi Marwah Keluarga Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Ucap Permintaan Maaf ke Kapolri dan Sejawat