Baku Tembak di Rumah Jenderal
Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, LPSK: Belum Terendus
Dugaan pelecehan tersebut menjadi laporan polisi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengendus adanya pelecehan dalam kasus Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Dugaan pelecehan tersebut menjadi laporan polisi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memohon perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menyatakan belum bisa membuktikan ada dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Pernyataan Edwin Partogi Pasaribu itu didasari atas informasi yang didapat LPSK dari beberapa hasil pemeriksaan.
Hal itu juga merujuk pada konferensi pers yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) RI Mahfud MD.
"Nah itu dia, tapi sejauh ini tidak ada terendus gitu," kata Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Hanya, LPSK belum mau menyimpulkan terkait informasi tersebut karena penyidik masih melakukan pendalaman.
Lagipula, kepolisian belum memutuskan dilanjut atau tidaknya laporan polisi (LP) tersebut mengenai pelecehan tersebut.
"LPSK sudah mempunyai informasinya, tapi secara publik LPSK itu kan ada wilayah penyidik untuk memutuskan proses hukum itu," kata Edwin Partogi Pasaribu.
"Jadi kami ga mau mendahului penyidik, pengetahuan LPSK tentang itu sudah ada, tapi LPSK harus menahan diri karena itu kewenangan penyidik," katanya.
Sebelumnya, LPSK mempertanyakan soal konstruksi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Edwin mengatakan belum ada keterangan resmi apapun terkait dengan dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kan berangkatnya mengajukan permohonan dari kasus dia sebagai terduga pelecehan seksual, terduga pelakunya J (Brigadir J), tapi pertanyaannya sekarang yang dilaporkan sebagai pencabulannya ini ada apa tidak?" kata Edwin Partogi.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Berpangkat AKBP Terseret Kasus Brigadir J, Sudah Dikirim ke Tempat Khusus
Edwin lantas menyoroti hasil konferensi pers yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di beberapa kesempatan.
Tak hanya itu, konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga dijadikan rujukan bagi LPSK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/wakil-ketua-lembaga-perlindungan-saksi-dan-korban-lpsk-edwin-partogi-pasaribu-tengah.jpg)