2 Remaja 15 Tahun Lakukan Aksi Begal, Ancam Korban Pakai Parang, Ditempel di Leher Korban
Kedua remaja 15 tahun tersebut ditangkap usai melakukan aksi begal terhadap korban berinisial MA
TRIBUNJABAR.ID, TIMIKA - Dua remaja di bawah umur ditangkap Satreskrim Polres Mimika, Minggu (7/8/2022).
keduanya ternyata pelaku begal.
PH dan PY sudah melakukan aksi begal di usia mereka yang baru 15 tahun.
Baca juga: Aksi Begal Payudara di Cimahi Berakhir Damai, Begini Kondisi Terkini Korban
Keduanya ditangkap usai melakukan aksi begal terhadap korban berinisial MA (perempuan) di Jalan Yos Sudarso, tepatnya dekat Kantor Pengadilan Negeri Timika sekitar pukul 03:00 WIT.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor dan sebilah parang saat digubakan melakukan aksinya.
"Kita berhasil lakukan penangkapan berdasarkan informasi dilapangan dengan ciri-ciri pelaku. Dan tidak butuh waktu lama kita langsung tangkap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar, Selasa (9/8/2022) di Timika.
Menurut Berthu, saat ditangkap diduga kedua pelaku ingin melakukan aksi lanjutan karena pelaku berjalan sambil membawa parang.
"Kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.
Berthu menjelaskan, untuk kronologi kejadian bermula ketika korban MA berjalan kaki dari Jalan Pendidikan menuju Pasar Damai untuk membeli pinang.
Baca juga: Warga Geger Temukan Mayat Pria Membusuk di Parit Jalan Girimukti Sukabumi, Korban Begal?
Mereka mengeluarkan sebilah parang dan menempelnya di leher korban.
"Saat dia tempel parang di leher korban ada pelaku lainnya itu berkata perkosa saja sambil tertawa-tertawa.
Kedua pelaku kemudian merampas HP korban dan kabur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul WASPADA! Timika Rawan Begal, Polres Mimika Ringkus Pelaku Begal di Bawah Umur