Kejari Bandung Hentikan Proses Hukum Dua Pecandu Narkoba, Ini Alasannya

Mereka dibekuk polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 1,4 juta pada April 2022.

shutterstock
ILUSTRASI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan proses hukum dua pecandu narkoba berinisial RA (36) dan HFS (44).  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menghentikan proses hukum dua pecandu narkoba berinisial RA (36) dan HFS (44). 

Keduanya merupakan tukang servis ponsel asal Bandung. Mereka dibekuk polisi karena kepemilikan narkoba jenis sabu yang dibeli seharga Rp 1,4 juta pada April 2022.

Dari hasil tes, keduanya positif menggunakan sabu-sabu.

Keduanya  diproses hukum hingga terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Kejari Bandung pun menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pada Jumat 1 Juli 2022.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap, mengatakan Kepala Kejari Bandung dan Kepala Kejati Jabar bersama Jampidum telah mengekspose perihal penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu.

"Kesimpulannya, tersangka direhabilitasi," ujar Sutan Harahap dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Kejari Bandung Imbau Jaksa Tidak Menampilkan Gaya Hidup Mewah di Media Sosial

Ketentuan mengenai rehabilitasi ini, kata dia, mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Berdasarkan putusan tersebut, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika itu dibawa ke balai rehabilitasi napza Adhyaksa yang beralamat di Cimaung, Kabupaten Bandung. 

"Mereka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan. sampai Oktober 2022," katanya.

Tidak dilanjutkannya proses hukum terhadap kedua orang itu juga, ucapnya, selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jabar

Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, kata Sutan Harahap, BNN Jabar menyatakan keduanya bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan lainnya. 

"Karena itu, kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved