Baku Tembak di Rumah Jenderal
LIVE STREAMING dari Mabes Polri, Kapolri Umumkan Tersangka Kelas Kakap Penembakan Brigadir J
Saksikan live streaming Kompas TV, dari Mabes Polri, pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosuha, Selasa (9/8/2022).
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Saksikan live streaming Kompas TV, dari Mabes Polri, pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosuha, Selasa (9/8/2022).
Diberitakan Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan langsung tersangka kasus baku tembak di rumah jenderal, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Dirumorkan, tersangka yang akan diumumkan adalah tersangka kelas kakap dengan pangkat perwira tinggi karena dimumkan lasngsung oleh kapolri.
Berikut link Live Streaming pengumuman tersangka baru kematin Brigadir J:
Mahfud MD Puji Polri Cepat Ungkap Tersangka
Kinerja Polri dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang diduga melibatkan Irjen Ferdy Sambo mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD menganggap Polri mampu secara transparan dan terukur mengungkap kasus polisi tembak polisi ini berkat dukungan dan sorotan publik.
Brigadir J meninggal dunia karena luka tembak dan beberapa luka lainnya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, 8 Juli 2022.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo masih berstatus Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo kemudian dinonaktifkan lalu dicopot dari jabatannya.
Dalam keterangan polisi, Brigadir J didor karena melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Namun, aksi itu dipergoki Bharada E, dan terjadilah aksi saling tembak antara kedua ajudan tersebut.
Ternyata, dalam perkembangan pengungkapan kasus itu semua tak sesuai fakta.
Mahfud MD mengatakan, pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati-hati.
Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga itu bisa berkembang,” kata Mahfud seusai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Menurut Mahfud, penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan.
Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebih luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.
Selain sudah ada tersangka, sejumlah pejabat di lingkungan kepolisian yang terkait dengan meninggalnya Brigadir J juga dimutasi.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu, yang punya code of silent di sebuah lingkungan, sekarang sudah ada tersangka kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah bedol deso,” ucapnya.
Skenario terbalik
Mahfud MD mengatakan peristiwa yang semula diduga diskenariokan tersebut kini sudah terbalik.
“Jadi yang dulu semua diskenariokan itu sudah terbalik semua,” katanya.
Selain berubahnya keterangan soal keberadaan Ferdy Sambo, berbaliknya keterangan juga terjadi terkait kronologi peristiwa tersebut.
Awalnya disebut terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, belakangan kemudian disebut yang terjadi adalah penembakan.
“Dulu kan katanya tembak-menembak sekarang kan enggak ada tembak-menembak yang ada pembunuhan, sesudah dilacak lagi siapa saja yang terlibat mulai menyentuh banyak orang,” katanya.
Mahfud MD mengatakan tabir kasus tersebut mulai terang dan terbuka.
Baca juga: Deretan Pengakuan Bharada E, Jadi Orang Pertama yang Menembak sampai Irjen Ferdy Sambo Diduga di TKP
Hal tersebut, kata Mahfud, berkat pemberitaan media massa, pengawasan NGO, dan juga arahan tegas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perhatian dari banyak pihak tersebut, kata Mahfud, untuk kebaikan Polri ke depan.
“Kapolri kan sudah jelas ya langkah-langkahnya itu sudah terukur dan bisa dipertanggungjawabkan menurut saya untuk kebaikan Polri ke depan,” katanya.
Cepat terungkap
Mahfud MD mengatakan, pengungkapan kasus penembakan Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo belum berlarut-larut.
Bahkan, menurut Mahfud, pengungkapan kasus tersebut terbilang cepat di tengah kode senyap di Kepolisian.
“Perkembangannya sebenarnya cepat kasus yang seperti itu yang punya code of silence (kode hening) di sebuah lingkungan,” katanya.
Menurut Mahfud, bila dikatakan kasus ini berlarut-larut maka hingga kini belum ada tersangkanya.
Belum ada orang diduga pelaku meski korban dan peristiwa sudah jelas ada dan terjadi.
Sementara penyidik saat ini sudah menetapkan Bharada E dan Brigadir RR sebagai tersangka.
“Kalau tidak ada perubahan akan terjadi dark number ya, tidak ada pelakunya kan banyak dalam teori hukum ini kan pelakunya sudah ada korbannya jelas, kalau baca buku peradilan yang kan banyak sekali dark number tapi kan ini tidak,” katanya.
Pengungkapan kasus kematian Brigadir J sekarang ini, kata Mahfud, tinggal membuat konstruksi hukum yang jelas.
Oleh karenanya pemerintah meminta pengungkapan kasus kematian Brigadir J dilakukan secepat-cepatnya.
Tersangka baru
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus yang tengah ditangani itu, Selasa (9/8/2022).
"Tunggu ekspose ya," kata Agus saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Hal senada juga disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi berucap masih menunggu perkembangan dari tim khusus (timsus) Polri.
"Nunggu dari timsus dulu," ucapnya.
Tersangka
Seperti diketahui Tim Khusus (Timsus) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan dua tersangka tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Keduanya adalah Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E.
Brigadir Ricky merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E adalah sopir Putri.
Keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Perinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD Puas Upaya Pembohongan Publik Terungkap, Skenario Amankan Ferdy Sambo Gagal