Baku Tembak di Rumah Jenderal

Hari Ini Tim Khusus Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tersangka Lagi

Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Ravianto
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Hari ini, Selasa (9/8/2022) polisi akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Hari ini, Selasa (9/8/2022) polisi akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Sejauh ini, sudah dua orang yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal tersebut yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR.

Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Untuk itu, Kepala Badan Reserse Kriminal atau Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, minta wartawan bersabar.

"Tunggu ekspose besok, ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat mendatangi PT Pertamina RU VI Balongan Indramayu, Rabu (7/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat mendatangi PT Pertamina RU VI Balongan Indramayu, Rabu (7/4/2021). (Tribun Jabar/Handhika Rahman)

Bahkan menurutnya, tersangka bertambah satu, menjadi tiga orang.

Agus pun berharap agar kasus tewasnya Brigadir J dituntaskan.

Menurut dia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga akan mengumumkan hasilnya.

Baca juga: Bharada E Merasa Dilindungi di Bareskrim, Menangis Lama Sesali Penembakan ke Brigadir J

Kabar penambahan tersangka itu sebelumnya disampaikan Mahfud MD saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (8/8/2022).

Mahfud menyebutkan, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kan tersangkanya sudah tiga, tersangka tiga itu bisa berkembang," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Jika berdasarkan pernyataan Mahfud tersebut, ada penambahan satu tersangka.

Hingga Minggu (7/8/2022) kemarin, Polri baru mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Brigadir Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer.

Adapun Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, 8 Juli 2022.

Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved