Baku Tembak di Rumah Jenderal
Hari Ini Tim Khusus Gelar Perkara Kasus Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD Sebut Ada Tersangka Lagi
Gelar perkara tersebut akan dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Editor:
Ravianto
Istimewa/Facebook/Roslin Emika
Foto bersama, Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri, bersama para ajudannya, tampak Brigadir J dan Bharada E dalam foto tersebut. Hari ini, Selasa (9/8/2022) polisi akan menggelar ekspose atau gelar perkara kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangka dengan pasal tentang pembunuhan yang disengaja, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan, Brigadir RR dijerat pasal terkait pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sambo juga telah ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).
Penangkapan dilakukan karena Sambo diduga melakukan pelanggaran etik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com