Baku Tembak di Rumah Jenderal

Bibi Brigadir J Bersyukur Ferdy Sambo Dimunculkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana: Puji Tuhan

Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jambi/Aryo Tondang
Brigpol J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi. Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Mengetahui Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkap rasa syukurnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka di balik kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selata, Jumat (8/7/2022).

"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mengetahui hal tersebut, salah seorang keluarga Brigadir J yaitu bibinya sendiri, Roslin Simanjuntak mengaku merasa lega.

"Terpujilah Tuhan yang begitu baik yang telah mengungkapkan kebenaran kasus anak kami almarhum Brigpol Nofriyansah Yosua," kata Roslin melalui pesan singkat, Selasa (9/8/2022) dikutip dari Kompas.com

Dikabarkan Roslin Simanjuntak menyaksikan siaran langsung konderensi pers di perumahan guru di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bahar, Kabupaten Muoarjambi.

Baca juga: SOSOK Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Dalang Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman mati

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka itu bisa membuat bibi Brigadir J sedikit lebih lega karena kasus yang menimpa keponakannya itu bisa menemukan titik terang baru.

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat juga berharap bahwa dalang dibalik pembunuhan putranya itu bisa terungkap.

"Saya berharap kepada Bharada E jujur, mengatakan siapa yang membua seknario atau yang memerintah (melakukan pembunuhan)," ujar Samuel Hutabarat dalam wawancara Kompas TV di program Breaking News, sore tadi.

Brigadir J dan Bharada E. Bharada E dianggap pahlawan setelah menembak mati Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E dianggap pahlawan setelah menembak mati Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. (Facebook Roslin Emika)

Kini doa dari Samuel Hutabarat sudah terkabul, dimana Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka dilakukan penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri.

"Kemarin kita tetapkan tiga tersangka saudara RE, RR, dan KM. Timsus juga menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.

Hal ini membantah kronologi kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang disampaikan polisi di awal.

"Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Reaksi Keluarga Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka: Yosua Gugur Terhormat

Merujuk penemuan tim khusus (timsus) Polri, peristiwa yang terjadi di rumah Ferdy Sambo adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Saat itu, Richard Eliezer atau Bharada E diperintah oleh Ferdy Sambo menembak Yosua.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit.

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melalui jumpa pers menjelaskan pasal yang dikenakan kepada Irjen Ferdy Sambo, salah satunya Pasal 340 KUHP yakni soal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati

Adapun Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Sosok Ferdy Sambo

Ferdy Sambo memiliki gelar lengkap Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.

Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1973.

Ia juga adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Sebelum menduduki jabatan-jabatan penting di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, hingga menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 16 November 2020, dia pernah menjabat sejumlah jabatan penting di kelopisian wilayah Jawa Barat.

Pada 2003, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar.

Pada 2004, dia menjabat Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar.

Lalu pada 2005, Ferdy Sambo menjabat Kasubbag Reskrim Polwil Bogor.

Terkakhir pada 2007, dia menjabat Wakapolres Sumedang Polda Jabar.

Setelah itu menjabat Kapolres Purbalingga hingga ke Mabes Polri, dan kini menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Riwayat Pendidikan:

Akademi Kepolisian (1994)
PTIK (2003)
Sespimen (2008)
Sespimti (2018 / 2)

Riwayat Jabatan:

Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops Biroops Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadivpropam Polri (2020)

Tanda Jasa:

Bintang Bhayangkara Nararya

SL. Kesetiaan 24 Tahun
SL. Kesetiaan 16 Tahun
SL. Kesetiaan 8 Tahun
SL. Jana Utama
SL. Ksatria Bhayangkara
SL. Karya Bhakti
SL. Dwidja Sistha
SL. Bhakti Nusa
SL. Dharma Nusa
SL. Operasi Kepolisian
SL. Kebaktian Sosial

Brevet:

Brevet Kavaleri Kuda
Brevet Tank Kavaleri
Brevet Penyidik Utama
Brevet Selam Polri
Brevet SAR Polri

Penugasan Luar Negeri:

4th CTF Summit, Bangkok 7 November 2018
Sidang Umum Interpol, Dubai 18 November 2018
Police Specialist Conference, Singapore 28 November 2018
Victoria Police and Leadership in CT, Melbourne 10 Desember 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved