Minggu, 14 Juni 2026

Baku Tembak di Rumah Jenderal

IPW Minta Polri Pidanakan Irjen Ferdy Sambo, Bisa Dipidana dengan Pasal Berlapis

Jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu ada proses pidana

Tayang:
Editor: Ravianto
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). Sugeng Teguh Santoso yang juga Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri agar mempidanakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dalam Olah TKP kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Sugeng pun menganggap jika Ferdy Sambo terbukti melakukan ketidakprofesionalan maka menurutnya tidak cukup dihukum dengan proses etik tetapi perlu adanya proses pidana.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarakan proses pemeriksaan Irsus (Inspektorat Khusus) maupun timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain."

"Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana yaitu melanggar pasal 221 KUHP juncto pasal 233 KUHP dengan ancaman (penjara) empat tahun," katanya kepada Tribunnews, Minggu (8/8/2022).

Selain itu, katanya, jika Ferdy Sambo juga terbukti menyuruh orang lain untuk mengambil CCTV terkait kasus ini maka dapat juga dapat dipidanakan dengan pasal berlapis.

"Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 365 KUHP juncto pasal 56. Ancamannya enam tahun (penjara)," jelasnya.

Menurutnya, jika Ferdy Sambo memang terbukti melakukan tindakan tersebut, maka dapat ditahan untuk kepentingan pemeriksaan soal tewasnya Brigadir J yang saat ini telah ditetapkan tersangka yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E.

"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J (pasal yang disangkakakn ke Bharada E) pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus seorang diri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga: Bharada E Dapat Perintah dari Atasan untuk Habisi Nyawa Brigadir J, Kuasa Hukum Sudah Kantongi Nama

Baca juga: Ini Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir J, Kini Mengaku Sudah Lega

Kata Dedi Prasetyo, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi Prasetyo durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus
(Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8).

Penempatan terhadap Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers soal prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers soal prarekonstruksi tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (23/7/2022). (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Kendati begitu, Dedi Prasetyo masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

Irsus lanjut Dedi sudah memeriksa 10 orang saksi terkait tuduhan terhadap Irjen Sambo itu.

Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Irsus Polri juga memiliki bukti kuat atas peran dari Irjen Sambo.

“Dari pemeriksaan dan beberapa alat-alat bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo), melakukan pelanggaran terkait ketidakprofesionalannya, di dalam olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Dedi.

Perbuatan Irjen Sambo salah satunya berupa dugaan pengambilan dan perusakan kamera pemantau alias CCTV di lokasi kejadian perkara kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Ambil CCTV? Ini Penjelasan Polisi

Padahal diketahui, Irjen Sambo, bukan bagian dari tim, atau anggota kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan olah TKP.

“Atas ketidakprofesionalan dari Irjen Pol FS, yang bersangkutan, sejak Sabtu sore, dibawa ke ruang khusus di Mako Brimob, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dedi.

Kata Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara soal penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo, red) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus di tempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar.

Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.(Tribun Network/gta/riz/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo di Ruangan Khusus Sendirian, IPW Bongkar 3 Perbuatan Sambo yang Mengarah Pidana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved