Baku Tembak di Rumah Jenderal
Ferdy Sambo Dapat Sanksi Etik Kasus Meninggalnya Brigadir J, Mahfud MD: Dugaan Pidana Tetap Jalan
Mahfud MD mengatakan penanganan pelanggaran etik dan pidana bisa dilakukan secara beriringan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mabes Polri telah melihat Irjen Ferdy Sambo melakukan pelanggaran etik terkait meninggalnya Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu pun kemudian dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob.
Mengenai hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tetap berjalan secara bersamaan.
Mahfud sudah mendapat informasi bahwa mantan Irjen Ferdy Sambo mendapat sanksi etik dengan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri.
Menurut Mahfud sanksi pelanggaran etik ke Irjen Ferdy Sambo tidak menghentikan penyelidikan dugaan keterlibatan Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Brigadir J atau dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya, Sabtu (6/8/2022).
Mahfud menambahkan contoh nyata pelanggaran etik dan pelanggaran pidana berjalan seiringan terjadi di kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Saat Akil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah ditangkap OTT KPK, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etik diproses.
Akil kemudian dinonaktifkan dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Beberapa lama kemudian setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah Akil dijatuhi hukuman pidana.
Pemeriksaan pelanggaran pidana ini perlu waktu karena lebih rumit dan lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.
"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya, jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," ujar Mahfud.
Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi perwira ke lima yang mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus lantaran melakuakan pelanggaran etik.
Inspektur khusus yang menangani kasus pelanggaran etik ini menyatakan Irjen Sambo tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara kasus baku tembak hingga kematian Brigadir J.
Dugaan pelanggaran etik tidak profesional yakni, soal perusakan TKP, pengambilan barang bukti seperti CCTV dan penghilangan barang bukti lainnya.
"Pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," ujar Dedi saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mahfud-md-wawancara-khusus.jpg)