Baku Tembak di Rumah Jenderal
APA ITU Justice Collaborator, Hal yang Akan Diajukan Bharada E di Kasus Meninggalnya Brigadir J
Bharada E diketahui sempat meminta perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E jadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir J atau kasus polisi tembak polisi di rumah jenderal.
Bharada E diketahui sempat meminta perlindungan dari LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan perlindungan dari LPSK sampai saat ini belum dikabulkan sampai dia ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.
Kini kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Muhammad Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK, Senin (8/8/2022).
justice collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya.
Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi justice collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
Baca juga: BABAK Baru Kasus Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo Dikandangkan sampai Bharada E Ganti Pengacara
Baca juga: Bharada E Ajukan Jadi justice collaborator, Janji Buka Tabir Gelap Kasus Meninggalnya Brigadir J
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," tukas Burhanuddin.
Lalu, apa itu justice collaborator
justice collaborator (JC) ini merupakan sebutan bagi pelaku kejahatan yang turut serta dalam kejahatan, namun seseorang tersebut juga membantu untuk memberitahu kepada penegak hukum dalam memberikan keternagan tentang kejahatan tersebut.
Dengan menjadi justice collaborator, pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Keuntungan yang didapatkan oleh justice collaborator ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Keuntungan justice collaborator
Dalam Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, Justice Collaboratir akan mendapatkan keuntungan atau penanganan khusus sebagai berikut:
1. Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
2. Mendapatkan keuntungan pemisahan pemberkasan dalam proses penyidikan/penuntutan antara saksi pelaku dengan tersangka/terdakwa yang diungkapkan pidananya.
3. justice collaborator dapat memberikan kesaksian di persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Mengutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, justice collaborator akan mendapatkan beberapa keuntungan atas bantuan yang diberikan kepada pihak penegak hukum sebagai berikut:
1. Hakim akan menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus
2. Dijatuhi pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.
Perlindungan terhadap Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (justice collaborator) memang telah diatur di dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara syah bersalah.
Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana.
Akan tetapi disadari bahwa ketentuan tersebut masih perlu pedoman lebih lanjut di dalam penerapannya.
Penerapan tentang keuntungan yang akan diberikan oleh justice collaborator juga akan merujuk pada nilai-nilai tertentu.
Dalam pemberian perlakuan khusus dalam bentuk keringanan pidana, hakim tetap wajib mempertimbangkan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Keuntungan justice collaborator ini hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, hingga tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir dan telah menimbulkan masalah hingga ancaman serius.
Upaya justice collaborator ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik untuk mengungkap kebenaran dari tindak pidana tertentu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keuntungan justice collaborator: Pemisahan Tempat Penahanan hingga Hukuman yang Lebih Ringan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bharada-e-bhayangkara-dua.jpg)