Kamis, 11 Juni 2026

Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Telah Jadi Tersangka dan Ditangkap Terkait Kasus Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Tayang:
Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Dia dikabarkan telah ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Irjen Pol Ferdy Sambo dikabarkan telah ditangkap dan dibawa oleh anggota Brimob ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri. Setelah dinonaktifkan, dia sudah dicopot dari jabatan itu.

Hal itu berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, Ferdy Sambo Ferdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba.

Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara terperinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, belum dapat memastikan kedatangan sejumlah personel Brimob tersebut.

Baca juga: Sindiran Hotman Paris untuk Istri Ferdy Sambo, Lapor Kasus Pelecehan Tapi Soal Penembakan Tak Muncul

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal, Polisi Listyo Sigit Prabowo, soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Baca juga: Tangisan Istri Ferdy Sambo Setelah Brigadir J Ditembak, Terekam CCTV Saat Pulang ke Rumah Pribadi

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan, penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo dan Sejumlah Pati Dimutasi ke Yanma Polri, Fungsinya Melayani Urusan Markas

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap dan Ditahan di Mako Brimob

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved