Di Depan Nakes, Ferry Sebut Pemprov Jabar Ajukan Pengangkatan ASN Nakes Honorer ke Kemenkes

Pemprov Jabar mengajukan permohonan ribuan tenaga honorer bidang kesehatan yang bertugas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD SYARIF ABDUSSALAM
Sekitar seribu tenaga honorer dari kabupaten dan kota di Jabar berunjuk rasa di Gedung Sate, Jumat (5/8/2022). Pemprov Jabar mengajukan permohonan ribuan tenaga honorer bidang kesehatan yang selama ini bertugas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah di Jabar, agar segera diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan ribuan tenaga honorer bidang kesehatan yang selama ini bertugas di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) pemerintah di Jabar, agar segera diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Hal tersebut dinyatakan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, seusai menerima audiensi dengan perwakilan Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jawa Barat yanh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Jumat (5/8).

"Ini akan kami teruskan ke pemerintah pusat. Semoga perjuangannya kita semua mendapatkan rida dari Allah SWT," kata Ferry dalam kesempatan teraebut.

Ia mengatakan akan memfasilitasi tuntutan ribuan pengunjuk rasa dari berbagai fasyankes di Jabar ini dengan melaporkannya kepada Gubernur Jabar Ridwam Kamil. Semua tuntutan mereka akan ditindaklanjuti, termasuk koordinasi dan melaporkan ke pemerintah pusat.

Dikatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi tidak hanya dengan Kemenpan yang memiliki kewenangan soal kepegawaian, tapi juga dengan jika Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

"Tuntutan mereka itu ya kewenangannya memang ada di pusat. Kendati demikian, kami tetap harus mengapresiasai mereka," katanya.

Baca juga: Hari Ini Ribuan Honorer Nakes Sukabumi Demo di DPRD Sukabumi, 2023 Akan Dihapus

Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jawa Barat, Suhendri, mengatakan ada lima poin yang sudah disampaikan perwakilan forum tersebut. Tuntutan ini akan disampaikan dan diteruskan ke pemerintahan pusat dengan berbagai poin-poin yang sudah diterimanya.

"Kami dengan senang hati sudah diterima dengan baik oleh perwakilan dari Bapak Gubernur yaitu terkait masalah beberapa poin dari tuntutan kami bersama, di antaranya adalah Pak Gubernur akan berkomitmen dengan seluruh non-ASN yang bekerja di lasyankes di daerah Jawa barat untuk diajukan kepada Presiden RI agar dapat diangkat menjadi ASN," katanya.

Poin kedua, katanya, Gubernur akan menjamin tenaga non-ASN fasyankes pemerintah di wilayah Jabar. Jika di tahun 2023 belum menjadi ASN, mereka tetap bisa bertugas melalui SK bupati dan walikota.

"Kami mohon kepada pemerintah untuk tidak membuka formasi ASN, CPNS, ataupun PPPK, melalui jalur umum, sebelum semua tenaga non-ASN menjadi ASN, terutama kepada yang telah mengabdikan diri sekian lama," katanya. 

Poin empat, tuturnya, penerimaan ASN atau PPPK masih tidak merata dan kecil karena keterbatasan anggaran daerah. Karenanya, mereka meminta Gubernur untuk mendesak pemerintah pusat untuk dapat mealokasikan dana pada pembiayaan gaji ASN atau PPPK di Jabar.

"Kelima, mohon tidak ada pemutusan hubungan kerja di tahun 2023 akibat kebijakan dari Kemenpan RB. Dan kami mohon adanya penataan sistem pada sumber daya manusia di fasyankes pemerintah Jawa barat dan tidak membuat para non-Asn di-PHK serta mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: Perjuangkan Nasib Nakes Honorer, DPRD Sumedang Usul Permen Tentang Penghapusan Honorer Ditinjau Lagi


Poin kelima ini, katanya, telah disepakati bersama Pemprov Jabar yaitu terkait bahwa tidak ada PHK. Pemprov pun sudah beraudensi atau konsolidasi dengan pemerintah pusat dan hal ini sedang diusahakan.

Sebelumnya, ribuan tenaga kesehatan honorer di Jawa Barat menuntut kesejahteraan dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) atau ASN tanpa tes. 

Hal ini mengingat aturan penghapusan tenaga honorer yang diwacanakan pemerintah pusat di tahun 2023 begitu dinilai terburu-buru. Setelah audiensi, mereka pun akhirnya membubarkan diri dan kembali ke daerahnya masing-masing. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved