Polisi Kejar Hacker Peretas Situs Kejari Garut, Website Jadi Penuh Informasi Kasus Brigadir J
Sebelumnya pada Selasa (3/8/2022) siang website pelayanan Kejaksaan Negeri Garut diretas oleh hacker dengan akun Instagram @opposite.68890.bytes.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepolisian selidiki kasus diretasnya website pelayanan Kejaksaan Negeri Garut.
Saat ini Polres Garut telah berkoordinasi langsung dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk mengungkap pelaku.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan saat ini situs Kejari Garut dengan alamat website kejari-garut.go.id telah dinonaktifkan.
Baca juga: Situs Kejari Garut Diretas, Tim IT Kejari dan Hacker Adu Kekuatan, Terkait Kasus Brigadir J?
"Kami sudah suspend situsnya, kami juga telah koordinasi dengan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (4/8/2022).
Pihaknya menyebut identitas pelaku dan lokasi peretasan website Kejari Garut belum diketahui.
Namun data-data digital terkait peretasan tersebut sudah diserahkan ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Yang jelas saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih jauh oleh Bareskrim, karena alatnya ada di sana," ucapnya.
Sebelumnya pada Selasa (3/8/2022) siang website pelayanan Kejaksaan Negeri Garut diretas oleh hacker dengan akun Instagram @opposite.68890.bytes.
Pantauan Tribunjabar.id di akun Instagram @opposite.68890.bytes, pemilik akun mengunggah foto yang menampilkan halaman website Kejaksaan Negeri Garut dengan narasi "Bubarkan Satgassus Merah Putih".
Baca juga: Situs Kejari Garut Diretas Hacker, Tampilkan Informasi Sensitif Terkait Kasus Brigadir J
Juga ada caption "Maaf Gan @kejari_garut, numpang posting. Admin webnya ngirit banget, Cloud Space nya cuman 10 GB. Padahal kejaksaan duitnya banyak"
Di halaman website Kejari Garut, peretas menampilkan beberapa artikel yang memuat informasi soal kasus Brigadir J mulai dari kronologi hingga lampiran Surat Perintah Satgassus Merah Putih 2020. (*)