Sidang Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan, Status OTT jadi Polemik, Hakim Putuskan Ini
Majelis Hakim memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, memutuskan perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar oleh Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Putusan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Ade Yasin masih hadir secara online dari Lapas Perempuan, Sukamiskin Bandung.
Baca juga: Kuasa Hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bakal Buktikan Kliennya Tak Bersalah
"Mengadili, menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima," ujar Hera Kartiningsih.
Adapun dalam amar putusannya, Hakim beranggapan perlu dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap fakta-fakta persidangan sebelumnya, guna menghasilkan putusan yang adil.
Salah satunya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ade Yasin yang masih dipertanyakan kuasa hukum Ade Yasin, serta terkait penyitaan barang bukti uang yang belum dijelaskan keterkaitannya dengan dugaan penyuapan.
Melihat berbagai fakta ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi.
"Bahwa majelis hakim mempelajari dan menimbang eksepsi dari kuasa hukum, juga dari dakwaan, eksepsi tidak dapat diterima," katanya.
Atas putusan tersebut, maka persidangan pemeriksaan terdakwa Ade Yasin dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
"Maka, pemeriksaan terdakwa AY (Ade Yasin) dilanjutkan, dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucapnya.
Rencananya sidang berikutnya akan kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Dilanjutkan, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum
"Dilanjut hari Rabu, 3 Agustus 2022. Pemeriksaan akan saya gabung, terdakwa Ade Yasin dengan terdakwa Ihsan (Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor)," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-dugaan-suap-ade-yasin-kembali-dilanjutkan.jpg)