Siapa Andreas Nahot Silitonga, Sosok yang Bilang Bharada E Pahlawan Setelah Tembak Mati Brigadir J

Bharada E disebut sebagai sosok pahlawan setelah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Editor: Giri
Facebook Roslin Emika
Brigadir J dan Bharada E. Bharada E dianggap pahlawan setelah menembak mati Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNJABAR.ID - Bharada E disebut sebagai sosok pahlawan setelah menembak Brigadir J hingga meninggal dunia.

Menurut keterangan polisi, baku tembak itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Yang menyebut sosok Bharada E pahlawan adalah Andreas Nahot Silitonga.

Andreas Nahot merupakan seorang pengacara yang kini turut mengusut kematian Brigadir J.

Dia tak lain merupakan pengacara Bharada E.

Sama seperti kuasa hukum Brigadir J, pengacara Bharada E ini juga turut angkat bicara mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Mengenai orang yang menyudutkan Bharada E, Andreas mengaku menyayangkan tudingan itu.

Seharusnya, kata Andreas Silitong, Bharada E diperlakukan sebagai pahlawan.

Baca juga: Nama Bripka Ricky di Tengah Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J, Saksi Mata Penting?

Hal ini karena Bharada E telah menyelamatkan nyawa orang lain, yang tidak lain adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut keterangan polisi, baku tembak terjadi karena Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri.

Atas praduga itu, Andreas siap mengawal kasus ini bahkan sampai ke pengadilan.

"Yang pasti kebenaran ini akan muncul pada akhirnya. Sampai pengadilan pun kita tak ada masalah untuk membuktikan itu semua. Semua fakta sudah kami tampilkan kepada pihak yang berwenang," ujar Andreas Nahot.

"Kami sangat mengharapkan proses hukum ini segera cepat berlalu ya, karena sekarang klien kami ini udah kayak apa ya, sudah terhukum sebenarnya. Padahal seperti yang saya bilang tadi, dia seharusnya diperlakukan sebagai pahlawan," ucap Andreas dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (1/7/2022).

Bharada E, kata Andreas, memang menjadi orang yang selamat dalam insiden baku tembak itu.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seusai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dan tak ada yang lebih mulia dari menyelamatkan nyawa orang dan menyelamatkan nyawanya dia sendiri. Karena pilihannya saat cuma salah satu, ya katakan dalam proses tembak-menembak ini cuman satu yang bisa hidup, katakanlah seperti itu," lanjut dia.

"(Tinggal) dia atau yang lainnya (Brigadir J), nah kebetulan (kasus) ini yang selamat dia (Bharada E), dan faktanya juga terjadi pelecehan seksual. Terus kita harus menyalahkan orang yang menyelamatkan ini, bukan itu keadilan yang ada atau yang diharapkan," kata Andreas lagi.

Baca juga: Mengapa Brimob Tarik Kembali Bharada E dan Sejak Kapan? Ini Penjelasan Mabes Polri

Andreas erharap proses hukum ini segera selesai.

"Yang harus diterima adalah proses hukum ini segera selesai, bukan diyakini oleh orang-orang yang bicaranya salah," jelas Andreas.

Andreas juga menyesalkan adanya beberapa statement soal proses autopsi ulang jenazah Brigadir J yang disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Padahal, kata Andreas, hasil autopsi tersebut belum dikeluarkan oleh dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Yang kami sayangkan pemberitaan yang beredar, yang menurut kami pihak tak bertanggung jawab. Bukan ahli di bidangnya menyampaikan pendapat yang seakan-akan benar. Itu sangat disayangkan," kata Andreas dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, kata Andreas, seharusnya semua pihak mengikuti proses hukum secara kooperatif.

Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Andreas menganggap Bharada E merupakan sosok pahlawan.
Andreas Nahot Silitonga dan Bharada E. Andreas menganggap Bharada E merupakan sosok pahlawan. (Kompas.com/Andika Aditya, IST)

Ia menyayangkan jika ada beberapa pihak termasuk dari pihak almarhum Brigadir J yang memberikan statement tanpa didasari bukti yang nyata.

"Tim forensik yang ahli itu butuh empat hingga delapan minggu. Tapi kita dengar statement dari penasihat hukumnya juga dari Yosua seakan-seakan sudah benar semua, itu kami sayangkan. Kami kooperatif dan tak ada ditutupi," kata Andreas.

Satu pernyataan yang dimaksud adalah soal temuan ada luka tembakan dari hidung menembus kepala di tubuh Brigadir J.

Menurut dia pernyataan itu tidak selayaknya diutarakan oleh tim kuasa hukum Brigadir J, karena hasil autopsi ulang oleh tim dokter forensik belum diumumkan.

Baca juga: Bharada E Dikritik soal Minta Perlindungan ke LPSK: Dia yang Nembak kok Dia yang Minta Perlindungan

Sosok Andreas Nahot Silitonga

Andreas Nahot Silitonga merupakan pendiri Silitonga & Tambunan Law Firm.

Firma hukum ini didirikan Andreas bersama Felix M Tambunan.

Mengutip akun LinkedIn Andreas, Silitonga & Tambunan Law Firm didirikan pada 2019.

Sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm bersama Felix, Andreas tergabung dalam Gani Djemat & Partners.

Andreas memulai kariernya sebagai pengacara di firma hukum tersebut.

Ia menjadi pengacara di Gani Djemat & Partners pada 2006 hingga 2019.

Selama 13 tahun bersama Gani Djemat & Partners, Andreas Silitonga menangani banyak perkara litigasi dibidang kepailitan, perdata, dan pidana.

Dikutip dari situs resmi Silitonga & Tambunan Law Firm, Andreas Nahot Silitonga adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti.

Ia kemudian melanjutkan studinya ke University of Melbourne di Australia.

Selain memiliki izin advokat, Andreas Silitonga adalah konsultan hak kekayaan intelektual, mediator bersertifikat, dan pemegang izin sebagai kurator dan pengurus dalam kepailitan.

Saat ini, Andreas Silitonga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) DPC Jakarta Pusat periode 2019-2024.

Andreas Silitonga terlibat dalam beberapa organisasi profesi, seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Peradi (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Menurut pemberitaan Kompas.com, Andreas Nahot Silitonga pernah menjadi kuasa hukum mantan suami jebolan Indonesia Idol Karen Pooroe, Arya Satria Claporth, pada 2020.

Kala itu, Arya dilaporkan Karen atas dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Bharada E yang Sesalkan Pernyataan Pengacara Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved