Senjata Ilegal hingga Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Sumedang, Digiling hingga Dibakar
Barang-barang yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api ilegal, ponsel, psikotropika, hingga sabu-sabu.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Sumedang dan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda Sumedang, Selasa (2/8/2022)
Pantauan TribunJabar.id, barang-barang yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api ilegal, ponsel, psikotropika, hingga sabu-sabu.
Baca juga: Barang Bukti dari 126 Perkara di Majalengka Dimusnahkan, dari Uang Palsu, Senjata, hingga Amunisi
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan blender, kemudian dilarutkan, ponsel berbagai merek dihancurkan, senjata tajam dan senpi di gerinda, serta lainnya dibakar.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara periode Januari sampai Juli 2022. Total ada 64 perkara," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Lila Nasution kepada TribunJabar.id.
Lila mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah merupakan tindak lanjut perintah putusan pengadilan.
Menurutnya, dari puluhan perkara yang barang buktinya dimusnahkan tersebut, sebanyak 65,19 gram narkoba jenis sabu-sabu dari 17 perkara, 1 perkara tembakau gorila seberat 2.1 gram, dan sebanyak 4903 butir obat-obatan terlarang dari 8 perkara.
"Kasus kejahatan yang menonjol di Sumedang merupakan kasus perlindungan anak, penganiayaan, dan psikotropika," ucapnya.
Baca juga: Barang Bukti Narkoba, Senjata, hingga Uang Palsu Senilai Rp 11,5 M Dimusnahkan di Indramayu
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan sebagai proses penegakan hukum salah satunya adalah pemusnahan barang bukti.
Selain itu, kata Dony, terkait kasus tertinggi di Sumedang yang telah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang akan dijadikan basis data dan referensi untuk mengambil kebijakan dan kegiatan-kegiatan Pemkab Sumedang untuk meminimalisir tindakan kejahatan tiga tertinggi tersebut.
Dony berpesan kepada warganya agar jangan sesekali mencoba untuk menggunakan narkoba jenis apapun.
"Jangan menjadi bagian masalah, jaga diri dan sayangi keluarga. Hindari narkoba," ujar Dony.