Pelaku Rajapati Sopir Taksi Online di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022). Seorang pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan saat ditangkap. 

Bagian kepala, tangan, paha, serta kaki korban diketahui terlilit lakban.

Mayat tersebut kini sudah dapat diidentifikasi yaitu korban atas nama Widodo, 54, warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Saat ini korban sudah dimakamkan di kampung halamannya yang berada di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Baca juga: Motif Pelaku Habisi Sopir Taksi Online Terlilit Lakban di Indramayu: Beli Saldo untuk Judi Online

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved