Pelaku Rajapati Sopir Taksi Online di Indramayu Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

Dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Indramayu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022). Seorang pelaku harus dilumpuhkan dengan tembakan saat ditangkap. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pelarian ASW (34) warga Kabupaten Kebumen dan SLS (40) warga Kabupaten Lumajang akhirnya berakhir di penjara.

Keduanya adalah tersangka pembunuhan sopir taksi online di Indramayu, Widodo (54) warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Mayat korban diketahui dibuang di Sungai Irigasi samping Jalan Soekarno Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu dan menggemparkan warga pada Senin (25/7/2022).

Kondisi jasad saat ditemukan penuh luka dengan bagian kepala, tangan, paha, serta kaki terlilit lakban.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah merencanakan ingin menghabisi nyawa korban untuk mencuri kendaraan Daihatsu Luxio silver Nopol B 1063 FRT milik korban.

"Tersangka SLS ini memesan kendaraan secara offline, setelah berada di tempat sepi, korban langsung dieksekusi oleh kedua tersangka dengan menjerat leher korban dan melakban wajah dan kepala korban, kemudian mengambil HO dan mobil korban," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (2/8/2022).

Disampaikan AKBP M Lukman Syarif, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan tiga pasal.

Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancamannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Saat kejadian, korban dieksekusi di tempat sepi yakni di kawasan EJIP Bekasi, tersangka SLS langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban," ujar dia.

Seperti diketahui, pada Senin 25 Juli 2022, korban sudah ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan di Sungai Irigasi di Jalan Soekarno-Hatta Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved