Kelakukan Oknum Dewan Purwakarta Bikin Malu, Tertangkap Nyabu Bareng Dua Temannya, Ini Identitasnya

Anggota Dewan ini berinisial YN. Ia merupakan anggota dari Fraksi PDIP.

Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo diwawancarai TribunJabar.id, di Pos PAM Pamulihan, Sumedang, Kamis (27/4/2022) siang. Ibrahim membenarkan ada anggota DPRD Purwakarta yang ditangkap polisi saat konsumsi sabu-sabu. 

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA -  Polisi menangkap anggota DPRD saat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta.

Anggota DPRD Purwakarta berinisial YN, dari Fraksi PDI Perjuangan itu ditangkap, Minggu (31/7/2022) malam.

Ia dibekuk bersama dua rekannya, berinisial LA dan WW, yang juga sama-sama mengonsumsi sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penangkapan dilakukan  oleh Satnarkoba Polres.

“Iya, benar. Kejadiannya Minggu 31 Agustus 2022," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi, Senin (1/8/2022).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, saat mereka amankan, ketiga pelaku tengah berada di satu ruangan.

“Kebetulan kami amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku baru pertama kali menggunakan sabu.

Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terhadap ketiga pelaku ini.

"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan juga menyita sejumlah barang bukti.

"Kami juga mengamankan barang bukti alat isap atau bong di tempat mereka saat ditangkap," ujar Kapolres.

Dari hasil tes urine,  kata Edwar, ketiganya dipastikan positif sabu-sabu.

“Ketiga pelaku kini kami amankan di Mapolres Purwakarta," kata ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, sejauh ini mereka masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya untuk melihat apakah para pelaku pengguna saja atau juga termasuk dalam jaringan pengedar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved