Polisi Gadungan Beraksi di Lembang Bandung, Rampas Ponsel Dua Remaja, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Dua polisi gadungan beraksi di Lembang. Mereka merampas ponsel dua remaja.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Polisi gadungan yang merampas ponsel remaja di Lembang, KBB, ditangkap Polres Cimahi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dua orang polisi gadungan, Deni Permana (27) dan Aef Rahman Taufik (27) merampas dua unit ponsel milik remaja di Gang Coet Mutiara, Desa Lembang, Kecamatan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dua unit ponsel milik korban atas nama Satria Virgi Adely (19) dan Risma Widiyanti (25) itu dirampas oleh kedua pelaku pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, hingga akhirnya polisi gadungan di Lembang itu dilaporkan ke Polres Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhilla mengatakan, aksi perampasan ponsel tersebut bermula saat kedua korban sedang berkendara di sekitar lokasi kejadian, kemudian kedua pelaku memepet korban dan memintanya untuk berhenti.

"Korban sempat berusaha kabur, tapi pelaku menarik kerah baju korban yang dibonceng sampai terjatuh. Kemudian mereka berhenti," ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (1/8/2022).

Modus yang dilakukan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya itu, kata Rizka, mereka mengaku sebagai polisi, kemudian memeriksa korban dengan tuduhan membawa narkotika.

"Modusnya mereka ini mengaku sebagai polisi, tapi saat beraksi tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Mereka lalu memeriksa korban karena tuduhan membawa narkotika supaya korban merasa takut," kata Rizka.

Rizka mengatakan, setelah itu kedua pelaku ini kemudian memeras korban dengan meminta barang berharganya berupa ponsel yang dibawa korban.

"Dua ponsel milik korban dirampas pelaku, lalu dari situ para pelaku langsung kabur," ucapnya.

Setelah kejadian itu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian hingga akhirnya polisi bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Selang beberapa hari polisi mengetahui identitas pelaku, kemudian keduanya berhasil diamankan dengan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas.

"Akibat perbuatannya kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Rizka.

Baca juga: Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Laga Persib Lawan Madura United, Satu Orang Buron

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved