Bupati Ciamis Resmi Larang Siswa SMP dan Murid SD Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melarang pelajar SMP menggunakan sepeda motor datang ke sekolah, apalagi murid SD.
Penulis: Andri M Dani | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribunjabar.id Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi melarang pelajar SMP menggunakan sepeda motor datang ke sekolah, apalagi murid SD.
“Surat edaran (SE) Bupati tentang larangan siswa SMP dan SD menggunakan sepeda motor ke sekolah tersebut sedang dipersiapkan,” ujar Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya kepada Tribun dan wartawan lainnya setelah menerima rombongan konvoi pawai taaruf dalam rangka menyambut Tahun Baru 1444 Hijriah di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Sabtu (30/7/2022) siang.
SE Bupati tentang larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP dan murid SD tersebut melalui Disdik Ciamis akan disampaikan ke semua SMP dan SD di Ciamis.
Baca juga: UPDATE Video Asusila Guru di Ciamis, Bu Guru LI Laporkan Lawan Mainnya, Polres Sudah Periksa 5 Saksi
Penegasan tentang larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP dan murid SD tersebut sebelumnya sudah disampaikan Bupati Herdiat pada rakor lintas sektoral tingkat kabupaten yang berlangsung di Aula Setda Ciamis, Jumat (29/7/2022).
Pada rakor lintas sektoral tersebut juga hadir Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP dan SD tersebut dibuat mengingat akhir-akhir ini semakin banyak siswa SMP yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor.
Pihak orangtua ada yang sengaja menyediakan sepeda motor bagi anaknya untuk ke sekolah.
“Alangkah baiknya orang tualah yang harus mengantarkan anaknya ke sekolah, bukannya menyediakan sepeda motor anaknya untuk ke sekolah,” katanya.
Larangan bagi siswa SMP dan SD menggunakan sepeda motor ke sekolah tersebut, menurut Bupati Herdiat, dimaksudkan untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Pasalnya, siswa SMP tentu belum memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM.
Jadi bila ada anak SMP yang mengendarai sepeda motor ke sekolah, dipastikan tidak memiliki SIM dan sering tidak memakai helm.
Lain itu tentunya juga guna menekan angka kecelakaan, demi menjaga keselamatan siswa dan pengguna jalan lainnya.
“Kami hanya melarang siswa SMP dan SD yang menjadi kewenangan daerah."
"Untuk siswa SMA dan SMK merupakan kewenangan provinsi."
"Sementara MI, MTs, dan aliyah adalah kewenangan Kemenag,” ujar Bupati Herdiat. (*)
