Jumat, 24 April 2026

Surat Edaran Sudah Terbit, Tenaga Kesehatan Akan Dapatkan Vaksin Covid-19 Dosis Keempat

Tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau booster keempat.

dok.RSUD Lembang
tenaga kesehatan di RSUD Lembang - Tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau booster keempat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tenaga kesehatan akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau booster keempat.

Hal ini tertuang dalam Surat edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).

SE yang diterbitkan pada 28 Juli 2022 tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Vaksinasi Booster Bagi Remaja di Jabar Masih 4,27 Persen, Vaksinasi Akan Digencarkan Kepada Pelajar

"Hari ini akan dibuat edaran ke semua dinkes dan Rumah sakit untuk pelaksanaan Booster kedua persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," kata dokter Maxi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).

Berikut kutipan SE tersebut:

Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.

Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Ia mengatakan, pelaksanaan booster kedua ini baru diperuntukan hanya untuk tenaga kesehatan dan akan dimulai pada besok, 29 Juli 2022.

Baca juga: Belum Vaksinasi Booster? Polres Cirebon Kota Siapkan 11 Titik Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari

"Mulai besok (29/7) sudah bisa untuk tenaga kesehatan," katanya lagi.

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran, Tenaga Kesehatan Dapat Vaksin Covid-19 Dosis Empat

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved