Sidang Habib Bahar

Pendukung Habib Bahar Teriak di Ruang Sidang, Sebut Tuntutan 5 Tahun Penjara Tak Adil, Hakim: Diam

Pendukung Habib Bahar langsung protes setelah mendengar jaksa menuntut Habib Bahar lima tahun penjara.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Habib Bahar saat sidang tuntutan di PN Bandung, Kamis (28/7/2022). Ia dituntut lima tahun penjara. Pendukung Habib Bahar langsung protes. 

Jaksa menilai video dan isi ceramah Bahar itu bersifat provokatif sehingga dapat menyulut amarah umat Islam dan para ulama, serta menimbulkan kegaduhan, bahkan bisa menimbulkan perpecahan. 

"Padahal fakta sebenarnya, Rizieq dihukum bukan karena Maulid Nabi Muhammad Saw, akan tetapi Rizieq dihukum dalam kaitan perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan di RS Ummi Bogor," katanya. 

Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca juga: Habib Bahar Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini di PN Bandung, Soal Berita Hoaks, Pengacara: Santai Saja

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved