Pengakuan Penjaga Gerbang Soal Penampungan 46 CPMI Ilegal di Karawang: Tak Tahu Itu Ilegal

Ia mengaku bertugas untuk belanja keperluan makanan selama satu minggu sekali, menutup gerbang dan mengawasi CPMI untuk tidak keluar gerbang

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Ahmad Ridwan (42) penjaga rumah Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang yang digerebek petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Di balik gerbang warna hijau berdiri sebuah rumah besar yang tampak sepi, persis rumah kosong.

Dua hari sebelumnya pada Minggu (24/7/2022) rumah Dusun Mekarsari, Nomor 33, RT 011, RW 003, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang itu digerebek petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP3MI ) Jabar.

Sebanyak 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ditemukan, rencananya mereka akan diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal.

Baca juga: Kasus Dugaan 46 Calon Pekerja Migran Ilegal, Polres Karawang Telah Periksa Lima Saksi

"Saya juga kaget, kenapa ada petugas yang gerebek. Saya cuma penjaga keamanan atau centeng. Enggak tahu kalau itu ilegal," kata Ahmad Ridwan (42), penjaga rumah tersebut, Selasa (26/7/2022).

Ridwan mengaku baru diperkerjakan satu bulan setengah di sana, bersamaan adanya 46 CPMI yang di tampung. Ia mengaku bertugas untuk belanja keperluan makanan selama satu minggu sekali, menutup gerbang dan mengawasi CPMI untuk tidak keluar gerbang karena karantina.

"Kondisinya juga sehat, mereka juga kalau saya tahu memang mendapatkan makanan yang layak," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak tahu menahu soal pengurusan administrasi para CPMI.

Ia pun mengaku baru mengenal pemilik penampungan selama sekitar satu setengah bulan. Hanya saja ia memperlihatkan izin lingkungan dan surat keterangan domisili dari Desa Kalangsari.

"Kalau rumah ini ngontrak. Kalau pemilik sponsor yang memberangkatkan itu orang Arab tetapi lama di Cirebon," katanya.'

Baca juga: BP3MI Jabar Gagalkan Pengiriman 46 Calon Pekerja Migran Ilegal di Karawang, Akan Dikirim ke Arab

Diberitakan sebelumnya, Polisi Resor (Polres) Karawang memeriksa lima saksi terkait kasus 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.

"Sudah kita periksa lima orang saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang AKP Arief Bastomy saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar, ke sebuah rumah tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu (24/7/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved