BP3MI Jabar Gagalkan Pengiriman 46 Calon Pekerja Migran Ilegal di Karawang, Akan Dikirim ke Arab
Ditemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang bakal diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal, untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jabar, melakukan penggerebekan ke sebuah rumah tinggal di Dusun Mekarsari, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Minggu 24 Juli 2022.
Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan 46 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang bakal diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal, untuk menjadi asisten rumah tangga (ART).
"Awal mulanya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penampungan ilegal yang diduga dilakukan oleh P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Setelah dicek di sistem, izin operasional perusahaan tersebut sudah dicabut," ujar Kepala BP3MI Bandung, Kombes Pol Erwin Rachmat, dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi, Data Dimanipulasi
Pihaknya bersama Polres Karawang dan Disnaker Karawang, kemudian melakukan pengecekan dan ditemukan adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan ilegal.
"Tidak ditemukan aktivitas di penampungan dan sangat tertutup. Pintu masuk digembok dari dalam, ditemukan bukti jemuran yang sangat banyak di dalam garasi," katanya.
Saat dicek ke dalam rumah, kata dia, ditemukan 46 CPMI yang sedang disembunyikan.
Ke-46 CPMI tersebut berasal dari beberapa wilayah seperti 10 orang dari Jabar 26 orang dari NTB, 7 orang dari Kalimantan Selatan, dua orang dari Sumatera Selatan dan satu orang dari Banten.
"Kami juga mengamankan dua orang penanggung jawab. Mereka pasutri AR (41) dan istrinya ibu MM (43)," ucapnya.
Subkoordinasi pelindungan dan pemberdayaan BP3MI Bandung, Neng Wepy menambahkan, para korban ini rencananya bakal diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi ART.
Para CPMI ini pun sudah melengkapi sejumlah persyaratan seperti medical checkup, pembuatan paspor dan visa kerja sudah disiapkan.
"Untuk CPMI yang lolos medical checkup sudah diberikan uang fee sebesar kurang lebih Rp 1,5 hingga Rp 6 juta per orang. Dari 46 orang CPMI, ada 5 orang sudah diproses lengkap dan siap berangkat pada tanggal 24 Juli 2022 rencana minggu malam akan dibawa ke Jakarta dan di berangkatkan," ujar Wepi.
Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Daftar Jadi Pelayan malah Disuruh Jual Diri
Proses pemberangkatan CPMI tersebut, kata dia, dipastikan ilegal. Selain karena izin perusahaan dicabut, puluhan CPMI ini juga tidak mengikuti serangkaian proses mulai dari pengurusan ID, pelatihan kompetensi, orientasi pra pemberangkatan, E-KTKLN dan lainnya.
"CPMI tidak melalui tahapan tersebut," katanya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polres Karawang. Tiga orang CPMI sudah membuat laporan. Sedangkan pasutri sebagai penanggung jawab telah dilakukan pemeriksaan.
"Kami berharap kasus ini dapat dituntaskan sampai sidang di pengadilan," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-korban-trafficking-atau-perdagangan-orang.jpg)