Pengedar Sabu-Sabu Asal Kuningan Dibekuk Polresta Cirebon di Pinggir Jalan, Bandarnya Masih Diburu
Petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan. Diduga IS hendak bertemu konsumennya untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil meringkus pengedar sabu-sabu yang berinisial IS (31).
Wakasat Narkoba Polresta Cirebon, AKP Udiyanto, mengatakan, IS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari Kabupaten Kuningan.
Menurut dia, tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/6/2022) kira-kira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Berkat Laporan Warga, 2 Pengedar 3 Gram Sabu-sabu Diamankan Satnarkoba Polres Indramayu
"Dari tangan IS, kami menyita satu paket sabu-sabu seberat 4,21 gram," ujar Udiyanto saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu (23/7/2022).
Ia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan, di antaranya, ponsel dan pakaian yang digunakan tersangka untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat itu, petugas yang mendapat laporan mengenai dugaan transaksi narkoba langsung bergerak dan menangkap IS yang hendak mengedarkannya.
Petugas mengamankan tersangka di pinggir jalan. Diduga IS hendak bertemu konsumennya untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut.
"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon," kata Udiyanto.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut dan memburu bandar yang biasa memasok sabu-sabu kepada tersangka.
Baca juga: Pengedar Obat Terlarang Naik Kelas Jadi Pengedar Sabu di Kota Tasikmalaya, Tergiur Keuntungan Besar
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui IS biasa bertransaksi barang haram itu menggunakan aplikasi pesan instan di ponselnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Udiyanto.