Pacar Jahat Beraksi di Cirebon, Rudapaksa Kekasih Berulang Kali Sambil Merekamnya

Aksi jahat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, SN (21). Dia merudapaksa pacarnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Istimewa via Tribunnews.com
ILUSTRASI - Aksi jahat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, SN (21). Dia merudapaksa pacarnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR,ID, CIREBON - Aksi jahat dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Cirebon, SN (21). Dia merudapaksa pacarnya sendiri yang merupakan anak di bawah umur.

Tak cuma itu, SN yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon tersebut juga merekam tindakan bejatnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, SN yang telah ditetapkan tersangka itu merudapaksa korban hingga berulang kali.

Menurut dia, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dan disertai ancaman maupun paksaan kepada korbannya.

"Tersangka melakukan aksinya pertama kali pada tahun lalu, dan berulang kali memaksa korban," kata Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Kakek di Cirebon Rudapaksa Dua Cucunya Berkali-kali, Baru Diungkap ke Publik Saat Persidangan

Dia mengatakan, tersangka juga kerap mengancam dan memaksa korbannya untuk meladeni nafsu bejatnya hingga berkali-kali.

Selain itu, SN yang sehari-hari berjualan itu pun seringkali melakukan tindakan kekerasan jika korban menolak untuk meladeni nafsunya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan barang lainnya.

Saat ini, SN juga masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Cirebon.

Baca juga: Sungguh Bejat, Istri Korbankan Tetangga Agar Dirudapaksa Suami Setelah Rahasianya Terbongkar

"Tidak hanya video, tersangka juga mengambil foto menggunakan ponselnya saat melakukan tindakan tersebut terhadap korban," ujar Arif Budiman.

Arif menyampaikan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jajarannya juga masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan ada atau tidaknya korban lainnya yang dirudapaksa oleh tersangka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved