Ini Pengakuan Direktur CV Daun Jadi yang 'Daftarkan' Google ke PSE Kemenkominfo
CV Daun Jati disebut-sebut mendaftarkan raksasa Google ke daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
CV Daun Jati pun tercatat membawa nama sistem "GOOGLE" dan sudah berada di situs Kominfo sejak 18 Februari 2022 lalu.
Jadi bisa diasumsikan bahwa CV Daun Jati sudah membawa nama Google pada daftar di situs PSE Kominfo selama 5 bulan.
Lantas bagaimana tanggapan Kominfo terkait Google terdaftar di PSE pakai nama CV Daun Jati?
Klarifikasi Kominfo
"Jadi pendaftaran masuk kami langsung verifikasi ya," ucap Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, saat menghadiri acara siaran langsung, Senin (18/7) malam.
Ia pun menjelaskan bahwa untuk Google yang sudah terdaftar di PSE milik Kominfo ialah Google Cloud Indonesia.
"Jadi seperti saya sampaikan tadi bahwa pendaftaran Google Cloud Indonesia itu sudah masuk per hari ini," jelas Dedy.
Dalam kesempatan itu ia turut sampaikan bahwa Google Group sampai saat ini masih belum mendaftarkan diri di PSE.
"Perlu digaris bawahi bahwa Google Group belum mendaftar, makanya di situ ada YouTube, atau sub domain dari Google itu sendiri," tekan Edy.
Namun jubir Kominfo itu mengaku kalau manajemen Google Indonesia sudah menghubungi pihak Kominfo.
Google Indonesia dikatakan akan mengikuti aturan Kominfo dan mendaftarkan diri di PSE.
"Beberapa belum daftar tapi kamu mendapatkan informasi dari manajemen Google Indonesia bahwa mereka (Google Indonesia) akan mendaftar selambat-lambatnya besok, untuk selain Google Cloud Indonesia," lugasnya.
Syarat Terdaftar di PSE Menurut Kominfo
Dalam kesempatan berbeda, Edy juga sempat menjelaskan apa saja syarat perusahaan bisa terdaftar di PSE milik Kominfo.
Dilansir dari Kompas, Senin (18/7), Edy menyebut kalau perusahaan yang bisa masuk ke daftar PSE adalah mereka portal, situs, atau aplikasi, dalam jaringan internet.