Baku Tembak di Rumah Jenderal
Keluarga Brigadir J Minta Kapolda Metro Juga Dinonaktifkan, Tak Hanya Karo Paminal, Ini Alasannya
Kapolda Metro Jaya ikut terseret dalam baku tembak di rumah jenderal. Keluarga Brigadir J memintanya dinonaktifkan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tak hanya Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan satu jenderal lainnya.
Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Ini imbas meninggalnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri.
Setelah laporan tersebut, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran juga diminta untuk dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV.
Baca juga: Keluarga Sebut Kemungkinan Brigadir J Meninggal Dunia di Magelang, Bukan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi objektifitas.”
Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.
Namun baginya, menonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.
Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan kasus dugaan pelecehan yang kini naik ke tingkat penyidikan.
Kamaruddin menilai, jika terlapornya orang yang sudah meninggal tentu penyidikan akan dihentikan.
“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.
“Dan itu sebetulnya tidak cepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya, berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga objektifitasnya,” ucapnya.
Baca juga: Brigadir J Diduga Dijerat Lehernya Sebelum Diberondong Tembakan, Kuasa Hukum Sebut Tanda-tandanya
Artikel ini sudah tayang di Kompas.TV.