Baku Tembak di Rumah Jenderal
Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Diminta Dinonaktifkan, Kapolri Buka Kemungkinan Melakukannya
Bisa saja Kapolri mendengarkan masukan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk menonaktifkan dua pejabat lain.
Dua pejabat itu adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.
Ini terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Kapolri yang terbuka itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak untuk dinonaktifkan.
“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri sudah mendengarkan aspirasi masyarakat.
Itu dibuktikan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.
“Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.
Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.
Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kirniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya di Jambi.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).
Johnson menilai tindakan Karo Paminal Brigjen Hendra tersebut telah melanggar asas keadilan. Selain itu, dia juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga Brigadir J.
Tak hanya itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J yang lain, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan Karo Paminal Brigjen Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum," kata Kamaruddin.
"(Dia) memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," tambahnya.
Kamaruddin menilai sikap Karo Paminal tersebut sungguh tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Selain itu, Kamaruddin mengungkap alasan pihak keluarga Brigadir J juga meminta agar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ikut dinonaktifkan dari jabatannya.
Sebab, kata Kamaruddin, Kapolres Jaksel bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap perkara tindak pidana terkait pembunuhan Brigadir J.
“Pembunuhan itu sudah ada, kenapa itu semua dilanggar. Terkesan, dia (Kapolres Jaksel) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” ucap Kamaruddin.
Baca juga: Keluarga Sebut Kemungkinan Brigadir J Meninggal Dunia di Magelang, Bukan di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.TV.