Baku Tembak di Rumah Jenderal

Karo Paminal dan Kapolres Jaksel Diminta Dinonaktifkan, Kapolri Buka Kemungkinan Melakukannya

Bisa saja Kapolri mendengarkan masukan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel.

Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau vaksinasi di Doom Balerame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (7/1/2022). Kapolri mendengar masukan mengenai penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Selain Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diminta untuk menonaktifkan dua pejabat lain.

Dua pejabat itu adalah Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi.

Ini terkait penanganan kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Brigadir J dinyatakan tewas dalam insiden baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jakarta pada Jumat (8/7/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sikap Kapolri yang terbuka itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak  untuk dinonaktifkan.

“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).

Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri sudah mendengarkan aspirasi masyarakat.

Itu dibuktikan dengan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo pada Senin, 18 Juli 2022.

“Yang sudah dilakukan Kapolri terhadap Kadiv Propam mendengarkan aspirasi dan mempertimbangakan aspek berjalan transparan dan akuntabel dan cepat,” ucapnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan dari jabatannya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengungkapkan alasan kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal Propam Polri.

Sebab, Johnson mengungkapkan, Brigjen Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah guna melihat kondisi almarhum.

Hal tersebut dilakukan Brigjen Hendra Kirniawan ketika memimpin penyerahan jenazah Brigadir J kepada pihak keluarganya di Jambi.

“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/7/2022).

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved