I Gede Pantja Astawa Tanggapi Pernyataan Sekda Kota Bandung Soal Tagihan Kebun Binatang Bandung
Prof Dr I Gde Pantja Astawa, SH.,MH ebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari memberikan respons terhadap statement Sekda Kota Bandung
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Prof Dr I Gde Pantja Astawa, SH.,MH dalam kapasitasnya sebagai Anggota Dewan Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) - Kebun Binatang Bandung memberikan respons terhadap statement Sekda Kota Bandung Ema Sumarna yang dimuat di Tribunjabar.id, Rabu 20 Juli 2022.
Respons ini diberikan Prof Dr I Gde Pantja Astawa, SH.,MH melalui pernyataan tertulis kepada Tribunjabar.id, Rabu (20/7/2022).
Menurut Pantja, statement Sekda yang menyatakan bahwa harus dipisahkan antara masalah aset dan tagihan adalah statement yang ratio legisnya sangat tidak berdasar dan patut dipertanyakan logika hukumnya.
Artinya, kata dia, di mana logika hukumnya memisahkan masalah aset dengan tagihan?
Tagihan itu muncul karena pihak Pemkot Bandung secara apriori mengklaim bahwa lahan Kebun Binatang Bandung adalah asetnya sehingga oleh karenanya berhak untuk menagih uang sewa kepada YMT yang disampaikan melalui Surat Peringatan (SP), SP 2, dan SP 3.
Terhadap SP 1 dan SP 2, kuasa hukum YMT sudah menyampaikan surat yang ditujukan kepada BKAD Pemkot Bandung, Perihal Tanggapan yang pada pokoknya mempertanyakan keabsahan / legalitas Pemkot yang mengklaim lahan Kebun binatang Bandung adalah aset Pemkot berdasarkan :
Pertama, Legal Opinion yang dikeluarkan oleh Jaksa Pengacara Negara tertanggal 6 Mei 2014 pd salah satu Kesimpulannya tegas menyebutkan bahwa Aset Pemkot Bandung BUKAN terletak di lahan Kebun Binatang Bandung ;
Baca juga: Polemik Kebun Binatang Bandung, Sekda Ema Sumarna Minta Pisahkan Masalah Aset dengan Tagihan
Kedua, statemen Ridwan Kamil (sewaktu Beliau menjadi Wali Kota Bandung) di akun Facebooknya menyatakan dengan jelas dan tegas bahwa Lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemkot Bandung, melainkan milik pribadi / yayasan ; dan
Ketiga, sekarang tengah berproses gugatan keperdataan di PN Bandung dari pihak Penggugat yang mengaku (akan) membeli lahan Kebun Binatang Bandung, di mana salah satu pihak yang digugat (Tergugat) adalah Pemkot Bandung.
Terkait dengan pendapat Sekda Kota Bandung yang mempertanyakan legal standing YMT mengelola Kebun binatang Bandung, Pantja menyarankan agar Sekda belajar sejarah keberadaan Kebun Binatang Bandung dari masa Hindia Belanda dulu sampai sekarang dan terutama belajar Hukum (Agraria, Hukum Tanah, Hukum Adat yang terkait dengan tanah dan Hukum Administrasi Negara yang terkait dengan urusan pemerintahan bidang pertanahan dan aset daerah) serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah. (*)
Baca juga: Kebun Binatang Bandung Sewa Lahan Sejak 1970 tapi Mulai 2008 Tak Bayar Sewa ke Pemkot Bandung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kebun-binatang-bandung-882021.jpg)