Baku Tembak di Rumah Jenderal
Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Begini Respons Polri
Laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Polri.
Laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Laporan dari Brigadir J diterima AKBP Herminto Jaya pada 18 Juli 2022.
Pelapornya adalah Kamaruddin Simanjuntak, satu di antara pengacara keluarga Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memastikan semua laporan yang masuk ditindaklanjuti kepolisian.
Baca juga: Pengacara Ungkap Kerusakan Tubuh Brigadir J, Yakini Sopir Istri Ferdi Sambo Disiksa, Bahu Geser
"Semua laporan masyarakat tentunya akan ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Dedi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Kuasa hukum lain keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan laporan ini sudah diterima polisi.
Mereka melaporkan kasus ini dengan sangkaan Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana.
"Laporan kami soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP). Ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, ada soal pencurian dan peretasan," ujar Johnson di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Lima Jenderal Selidiki Kasus Penembakan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Johnson menambahkan, polisi tidak menerima laporan dugaan pencurian dan peretasan terhadap Brigadir J.
Menurut Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel milik korban yang diduga diretas itu.
"Sementara yang tercantum adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," katanya.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Brigadir J soal Dugaan Pembunuhan Berencana"