Baku Tembak di Rumah Jenderal

Banyak Luka di Jasad Brigadir J, Kuasa Hukum: Ada Dugaan Pembunuhan Dilakukan Lebih dari Satu Orang

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J  menyebutkan, banyak luka di jasad Brigadir J, diduga menjadi korban pembunuhan dan dilakukan lebih dari satu orang

Editor: Darajat Arianto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kamarudin dan Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta untuk membuat laporan soal tewasnya Brigadir J dalam dugaan baku tembak dengan ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (18/7/2022). Kuasa Hukum keluarga Brigadir J beberkan bukti yang dijadikan dasar laporan dugaan pembunuhan berecana. 

Semua hal soal percakapan dan komunikasi terakhir keluarga dengan korban menurut Kamaruddin sudah dilampirkan juga sebagai bukti dalam pelaporan dugaan pembunuhan berencana.

Ia mengatakan Bareskrim Polri resmi menerima laporan polisi atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diajukan pihaknya, Senin (18/7/2022). Laporan polisi teregistrasi di Nomor : STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

Dalam laporan tercatat pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J, dengan terlapor dalam penyelidikan.

Kamaruddin mengatakan untuk sementara laporan yang diterima Bareskrim adalah soal pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP atau pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat yang menyebabkan matinya Brigadir J sesuai Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk laporan soal pencurian dan penggelapan Handphone milik Brigadir J serta peretasan Handphone keluarga Brigadir J, belum diterima Bareskrim.

"Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin siang.

Sementara barang bukti yang diserahkan kata Kamaruddin satu bundel dokumen, berikut foto-foto luka di tubuh Brigadir J yang bukan hanya luka tembak.

"Kami serakan juga bukti syarat permohonan visum Kapolres pada 8  Juli dan surat serah terima jenazah ke RS Polri," katanya.

Bukti lain kata Kamaruddin antara lain perbedaan keterangan Mabes Polri yakni Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dengan fakya yang ditemukan di lapangan.

"Yaitu informasi yang diberikan tembak menembak, tapi yang kami temukan adalah memang ada luka tembakan tapi ada juga lbanyak uka sayatan, memar dan kerusakan lainnya," kata Kamaruddin.

Baca juga: Benarkah Brigadir J & Bharada E Terlibat Baku Tembak? Mantan Kepala BAIS: Cuma Cerita, Tak Ada Bukti

"Ada juga pengrusakan di bawah mata atau penganiayaan, di hidung dua jahitan, juga di bibir dan leher ada sayatan lagi. Kemudian di bahu kanan luka menganga dan bergeser, kemudian memar di perut kanan dan kiri, ada juga pengrusakan jari manis dan juga pengrusakan di kaki, semacam sayatan," katanya.

Bahkan kata dia luka diperut korban saat jenazah di bawa ke Jambi, masih tampak berdarah.

Juga kata Kamaruddin ada luka menganga di bahu dan bergeser, rahang bergeser, gigi rusak serta hantaman di tulang rusak.

Semuanya kata Kamaruddin ada dalam bukti berupa foto, video dan surat elektronik hasil temuan pihak keluarga.

Karenanya banyaknya luka sayatan, luka memar dan luka lainnya, Kamaruddin meminta dilakukan autopsi dan visum et repertumn ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved