Polisi Dalami Dugaan TPPO Kasus Pencabulan Anak yang Ditemukan di Tempat Prostitusi di Karawang
Satreskrim Polres Karawang masih mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang, terhadap kasus anak 13 tahun warga Batujaya yang diculik
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat masih mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , terhadap kasus anak berumur 13 tahun warga Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang yang diculik ke wilayah tempat prostitusi dan dicabuli.
"Kami masih mendalami hal itu, " kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada Tribun Jabar, Kamis (14/7/2022).
Bastomy mengatakan, sejauh ini pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban.
Tersangka berinisial S tersebut sering menonton video porno.
Kemudian secara acak memilih korban.
Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian dibawa tersangka ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.
"Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya, " katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika korban hilang selama 12 jam pada pada Sabtu (9/7/2022). Keluarga pun mencari dan menemukan korban di tempat prostitusi.
Kemudian korban bercerita, ketika tengah jajan di warung di Batujaya. Korban dipaksa oleh pelaku. Ia sempat menolak, namun pelaku memaksa dan meminta korban untuk naik ke motor pelaku. Pelaku membawa korban hingga mencabuli korban.
Mengetahui hal itu, DJ pun langsung melaporkan kasus tersebut kepada Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Partai NasDem Karawang. Kasus tersebut kemudian langsung dilaporkan kepada unit PPA Karawang, tak lama pelaku berinisial S diamankan. (*)