Kabar Seleb

Dari Madinah, Shandy Juragan 99 Buka Suara Soal Kabar Buruk Dilarang Produksi MS Glow: Sedih Banget

Sedang berada di Kota Madinah, Shandy Purnamasari menerima gugatan pengadilan soal bisnisnya, MS Glow. Istri Juragan 99 buka suara.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Instagram @shandypurnamasari
Sedang berada di Madinah, Shandy buka suara soal putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan dari PS Store terkait diberhentikannya produksi MS Glow dan dituntut membayar ganti rugi. 

Terkait putusan pengadilan tersebut, Shandy Purnamasari mempertanyakan kredibilitas hukum di Indonesia.

Baca juga: Prihatin Lihat Briptu Suci Darma, Shandy Purnamasari Beri Dukungan di Medsos, Posting di Story

"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yg lebih dirugikan?," imbuh Shandy Purnamasari.

Istri Juragan 99 itu merasa kecewa sekaligus sedih dan meminta perlindungan karena selama ini ia menganggap dirinya sudah bersusah payah membangun ekonomi di Indonesia.

"Sedih bgt rasanya.... Ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MS Glow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," tutur Shandy Purnamasari.

Lebih lanjut Shandy Purnamasari menganggap pihak yang menggugatnya itu arogan karena melaporkan MS Glow dan menggugat dirinya.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama?," kata Shandy Purnamasari.

Shandy pun meminta keadilan kepada hakim yang mengabulkan gugatan tersebut.

"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masi ada buat kami," pungkas Shandy Purnamasari.

Putusan Pengadilan Terkait MS Glow

Dalam perkara ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

“Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore GLOW yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik),” bunyi putusan tersebut, melansir Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/7/2022).

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Oleh karena itu, majelis hakim menghukum keenam tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 37.990.726.332 atau Rp 37 miliar secara tunai.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia,” bunyi putusan tersebut lagi.

Sebagai informasi, putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa, 12 Juli 2022.

Majelis hakim yang memimpin sidang dalam perkara ini adalah Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro.

Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved