Ade Yasin Didakwa Menyuap ke BPK Jabar Rp 1,9 Miliar, Ada Aliran Dana untuk Sekolah Milik Pejabat
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
Sidang perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat.