Ade Yasin Didakwa Menyuap ke BPK Jabar Rp 1,9 Miliar, Ada Aliran Dana untuk Sekolah Milik Pejabat

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 miliar

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/GANI KURNIAWAN
Sidang perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan (BPK) Jawa Barat. 
Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved