Syarat Naik Kereta Api Berubah, Penumpang yang Belum Vaksin Booster Wajib Rapid Test Antigen

Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh berubah berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 72 Tahun 2022.

Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
Penumpang saat menjalani pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Persyaratan bagi penumpang kereta api jarak jauh berubah berdasarkan Surat Edaran Kemenhub RI Nomor 72 Tahun 2022.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan secara efektif mulai 17 Juli 2022.

Menurut dia, perbedaan dengan peraturan sebelumnya ialah pada penumpang kereta api jarak jauh yang belum menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Baca juga: Beli Tiket Kereta Api Lokal Kini Ngga Perlu Antre, Cukup Pakai Cara Ini, Mudah dan Cepat

"Penumpang yang belum vaksin booster wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR atau rapid test antigen," ujar Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/7/2022).

Ia mengatakan, surat keterangan negatif Covid-19 untuk pemeriksaan rapid test antigen berlaku 1 × 24 jam dan swab test PCR berlaku selama 3 × 24 jam.

Surat tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas saat penumpang melakukan boarding sebelum diizinkan menaiki kereta api.

"Penumpang yang belum divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif swab test PCR," ujar Suprapto.

Suprapto menyampaikan, untuk penumpang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 hingga dosis ketiga atau booster tidak memerlukan persyaratan semacam itu.

Selain itu, penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan vaksin maupun surat negatif Covid-19 dari hasil rapid test Antigen atau swab test PCR.

"Untuk penumpang usia di bawah enam tahun hanya diwajibkan ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022," kata Suprapto.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung, ke Depan Vaksin Ketiga Bukan Lagi Booster

Pihaknya mengakui, persyaratan bagi penumpang kereta api lokal aglomerasi, misalnya KA Kaligung relasi Cirebon - Semarang Poncol PP, hanya telah divaksin Covid-19 dosis pertama.

Penumpang kereta api lokal aglomerasi juga tidak perlu melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR atau rapid test antigen.

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diizinkan naik kereta api, dan bea tiketnya akan dikembalikan," ujar Suprapto.

Saat ini, PT KAI Daop 3 Cirebon masih menyediakan layanan rapid test antigen seharga Rp 35 ribu di tiga stasiun, yakni Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan dan Stasiun Jatibarang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved