Sosok Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, Atasan Brigpol Nopryansah yang Tewas Ditembak di Rumdin
Siapa sosok Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, atas Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak di rumah sang jenderal?
TRIBUNJABAR.ID - Siapa sosok Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, atas Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak di rumah sang jenderal?
Irjen Ferdy Sambo adalah Kadiv Propam Polri.
Kejadian baku tembah yang menewaskan anak buahnya itu terjadi di rumah dinas sang jenderal di Duren Tiga, Jakarta.
Peristiwa baku tembak versi polisi terjadi setelah Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat ke rumah dinas atasannya, lalu ditegur oleh Bharada E.
Baca juga: Polri Ungkap Penyebab 2 Polisi Baku Tembak di Rumah Jenderal, Seorang Polisi Meninggal, Satu Ditahan
Tembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat tak mengenai target karena Bharada E menghindar.
Tembakan itu dibalas oleh Bharada E dan mengenai Brigadir Polisi Nopryansah.
Irjen Ferdy Sambo dikenal sosok yang cemerlang
Posisinya sebagai perwira tinggi dengan jabatan Kadiv Propam Polri tak lepas dari kepintarannya.
Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dia pernah menyampaikan ide cemerlang untuk menambah kewenangan Propam Polri menindak oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran.
Tujuannya, Propam Polri tidak hanya melakukan pengawasan semapat, tapi juga bisa melakukan penindakan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
"Divisi Propam Polri mengusulkan kepada Kapolri untuk menambah kewenangan tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya pada Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Beri Inisial Pelaku, Mabes Polri Benarkan Brigadir J Ditembak Sesama Polisi di Rumah Pejabat Polri
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Propam Usul Kapolri Perluas Kewenangannya agar Bisa Menindak Anggota yang Langgar Pidana'.
Saat ini, kata Sambo, fungsi Propam Polri masih sebatas memeriksa anggota Polri yang diduga melanggar aturan.
Adapun pemeriksaan hanya berkaitan dengan etik hingga pidana.
Namun jika adanya penambahan kewenangan itu, pengawasan terhadap para anggota Polri akan lebih maksimal.