Pemerintah Bikin Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Berlaku Mulai 17 Juli

Ada aturan baru yang akan diterapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkenaan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Suasana di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). Ada aturan baru yang akan diterapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkenaan perjalanan di masa pandemi Covid-19. Aturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ada aturan baru yang akan diterapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkenaan perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Aturan itu akan diberlakukan mulai 17 Juli.

"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, melalui keterangan resminya, Minggu (10/7/2022). 

Untuk perjalanan dalam negeri, lanjut Adita, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 surat edaran (SE), yaitu No. 68 (transportasi laut), No. 70 (transportasi udara), No. 72 (perkeretaapian), No. 73 (transportasi darat).

Untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 SE yakni No. 69 (transportasi laut), No. 71 (transportasi udara), dan No. 74 (transportasi darat).

Ketentuan secara umum yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

Baca juga: DKPP Turunkan Seratur Lebih Personel untuk Cek Daging Kurban, Rumah Amal Salman Salurkan dengan Beda

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;

5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Sapi Kurban Mengamuk di Cianjur Berlari di Jalan Bikin Warga Kocar-Kacir

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved